Kejaksaan Negeri Kota Bumi Tangani Perkara Pengelapan Pajak

 

BEDAHKASUS.ID, Lampung Utara – Kota Bumi Lampung Utara (Kamis, 27/1/2022). Kejaksaan Negeri Kota Bumi Tangani Kasus Pengelapan pajak. Saat ini proses hukum terdakwa an. Waldi sedang dalam proses persidangan dengan agenda menghadirkan dan mendengarkan keterangan para saksi. Baik saksi ahli maupun saksi dari pihak perpajakan dan pihak mitra bisnis terdakwa. Hal ini diungkapkan oleh Adit Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa.

Diruang yang sama pada saat ditemui diruang kerjanya Kasi Intel I Kadek dan kasi Pidsus Roy Andika menjelaskan kronologis kasus Pengelapan pajak tersebut yang saat ini sedang mereka tangani. Pengelapan pajak yang dilakukan oleh Waldi yang merupakan terdakwa adalah Pengelapan yang dilakukan secara individu.

Kronologisnya adalah Waldi yang merupakan terdakwa merupakan pengusaha kopi, dan menjual kopinya ke pihak perusahaan PT. TORA BIKA. Perusahaan dan terdakwa Waldi dikenakan wajib Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bernominal Rp 820.000.000,- dan pihak perusahaan telah membayarkan pajaknya melalui terdakwa Waldi namun oleh terdakwa tidak disetorkan keseluruhan.

Pajak yang disetorkan hanya sebagian Rp 400.000.000,-. Pembayaran pajak sebagian itu juga disetorkan ketika proses hukum penyidikan sedang berjalan dikejaksaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang menghadirkan saksi ahli 1 orang dan saksi biasa 5 orang.

Sementara untuk sidang hari ini tambah Adit Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa, keseluruhan saksi ada 8 orang. Yang baru dihadirkan 2 orang saksi dari pihak perpajakan dan 1 orang dari pihak pengepul kopi. Pajak yang digelapkan oleh terdakwa adalah pajak tahun 2018 dari bulan Januari hingga Desember ungkap kasi Pidsus Roy Andika. (indri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *