Inginkan Keadilan,Dibalik Polemik Saling Mengklaim Hak Kepemilikan Atas Tanah Dan Bangunan

BEDAHKASUS.ID Lampung Tengah -Bpk. Junaidi selaku pihak tergugat, menjelaskan bahwa saya merasa sangat dirugikan sekali dengan adanya hal ini. Karena ditempat saya sendiri, ada pihak yang ingin memiliki dan menguasai apa yang saya punya. Selasa ( 1/2/2022 ).

Junaidi memaparkan, berawal dari surat jual beli, terbitlah sertifikat induk tahun 1977. Yang mana disitu tertera, penggugat Hi. Muchtar Yusuf sebagai saksi. Dan juga di perkuat SK Gubernur pada waktu itu, menerbitkan sertifikat induk tahun 1977. Dan sudah di pecah menjadi 4 sertifikat, yang total keseluruhannya 3780 M2.

Sedangkan dasar gugatan dari penggugat, surat dari dinas PU ( pekerjaan umum ). Yang mana disitu, dijelaskan dalam copy surat tersebut. Yang saya pegang sendiri. Menerangkan point :

1. Bahwa surat pemeriksaan pekerjaan tanggal 10 Juli 1969 yang saya ( Chairul Gultom ) tanda tangani, pada saat itu selaku kepala pengawas lapangan proyek irigasi way seputih yang berkedudukan di bandar jaya kabupaten Lampung tengah. adalah benar dan autentik, dan ikut mengetahui pada pemeriksaan tersebut ialah kepala kampung Terbanggi Besar kabupaten Lampung Tengah dan wakil agraria pada prosida way seputih. Surat asli pemeriksaan pekerjaan ada pada saudara Muchtar, photocopy terlampir.
2. Bahwa surat pemeriksaan pekerjaan tersebut, merupakan tindak lanjut dari hasil perundingan. Yang berintikan bahwa tanah milik saudara Rd. ROS dan saudara Muchtar tersebut diatas tidak menginginkan tanahnya yang terkena pembangunan saluran induk way seputih diganti rugi dengan yang sebagaimana layaknya. Pada saat tersebut tahun 1969 kondisi sebagian besar tanah disekitar bandar jaya, masih merupakan tanah belukar.
3. Bahwa bagaimana kelanjutan terhadap tanah pengganti tersebut oleh sdr. Rd. Ros dan sdr. Muchtar sejak menerima tanah pengganti tahun 1969 sampai saat ini ( 36 tahun kemudian ), saya tidak mengetahuinya karena hal tersebut merupakan tanggung jawab yang bersangkutan untuk memproses lebih lanjut di kepala kampung dan kantor agraria.
Demikian pula saya, tidak mengetahui bagaimana hubungan antara sdr. Rd. Ros dan sdr. Muchtar.

Artinya disini saja sudah jelas, dasar gugatan penggugat menyangkut dengan dinas PU. Kaitannya dengan sertifikat kepemilikan saya apa. Seharusnya penggugat atas nama Muchtar, lakukan gugatan dengan dinas PU pada waktu itu.

Untuk gugatan ganti rugi, dinas PU pun sudah mengganti rugi pada saat itu. Isi dari surat penggantian oleh dinas PU tersebut menerangkan, tempat pemindahan rumah sdr. Rd. Ros dan sdr. Muchtar luas 20X1.00 M2 dan 15X200 M2 = 11.000 M2 dalam kota Bandar Jaya Kecamatan Terbanggi Besar.

Bandar jayanya manapun saya tidak tahu, karena luas ungkap Junaidi. Permasalahan ini digugat oleh penggugat Muchtar terhadap saya, sejak tahun 2005 s.d 2019. Selama proses persidangan, saya menang 2X. Yaitu di PTUN tahun 2005, karena administrasi kelengkapan surat saya lengkap dan sah. Dan tahun 2017, saya kembali menang di Pengadilan Tinggi Bandar Lampung.

Masalah ini terus bergulir, hingga ditahun 2019 Pengadilan Negeri gunung sugih melakukan eksekusi lahan kami. Sedangkan proses banding, baru saja diajukan. Tiba – tiba pengadilan negeri gunung sugih klas II, mengirim surat nomor : W9-4/7 HK.02/10/2019 hal. Pemberitahuan pelaksanaan tertanggal 31 Oktober 2019 eksekusi terhadap lahan dan bangunan saya.

Namun saya, menerima surat tersebut pada tanggal 6 November 2019. Orang tua saya dan saya, membeli lahan yang kami diami sedari kami kecil. Lengkap surat – menyuratnya. Kami bukan beli kandang ayam, yang tidak bersurat. Dan lagi surat kami jelas, tercantum nomor registrasi di nasional. Sertifikat kamipun sama dengan orang -orang lain umumnya.

Berlambang burung Garuda, lambang dari negara Indonesia. Bukan burung emprit atau burung kicau lainnya. Tegas Junaidi.

Ditemui dikantornya, kuasa hukum yang juga sebagai pengacara dari Bpk. Junaidi dan keluarga. Kriswati Sulistiyorini SH, menyatakan kepada media. Bahwa saya selaku kuasa hukum, dari perkara yang sedang klien kami jalani ini. Akan terus mengupayakan keadilan bagi klien saya. Pengacara yang dengan sukarela, memberikan bantuan hukum terhadap Bpk. Junaidi dan keluarganya ini. Merasa perkara ini, harus selesai dan tuntas.

Saya akan melakukan upaya – upaya hukum. Dan terus mengikuti proses hukum. Banding, kasasi, sampai ke peninjauan kembali ( PK ). Dan bila perlu, akan saya teruskan sampai ke komisi yudisial ataupun KPK untuk memeriksa kejanggalan perkara ini.

Karena indikasi banyak permainan di dalam perkara ini, sampai kebenaran dan keadian benar -benar di tegakkan untuk klien saya Bpk. Junaidi dan keluarganya.

Dan saya tegaskan kembali, jika pihak penggugat atas nama Muchtar. Melakukan kelicikan – kelicikan lain demi menghalalkan segala cara. Seperti ingin membuat surat lain, dari asli yang klien kami pegang. Akan banyak pihak – pihak yang terseret di dalamnya. Karena sertifikat tidak dapat digandakan. Harus melalui pembatalan terlebih dahulu, dan itupun baru mendapat surat sertifikat pengganti yang diterbitkan setelah surat pembatalan tersebut selesai di umumkan. Tutupnya.

Tedhika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *