BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah– Klaim lahan milik PT. Tanggamus Indah diatas HGU Nomor 4 Tahun 1991 seluas ±895,6 Ha yang terletak di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus oleh Sdr. Teguh dan Sdr. Arfan CS mengatasnamakan Perwakilan masyarakat adat Marga Buay bahwa tidak memiliki dasar kepemilikan tanah hanya dapat menjelaskan bahwa dari awal perolehan HGU milik PT. Tanjung Jati ditake over jadi milik PT. Tanggamus Indah banyak timbul konflik masalah tanah yang belum terselesaikan sehingga masyarakat Adat Buay Belungu Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, Kamis 11/Maret/2022.
Akan menjaga agar tidak terjadi hal serupa dan mencegah terjadinya konflik.
Sdr. Arfan CS mengajak kepada seluruh masyarakat Adat Buay Belungu Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, Untuk ikut berpartisipasi menciptakan situasi Kamtibmas agar tetap aman kondusif serta tidak cepat menerima berita bohong yang berbau sara.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat baik itu Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama maupun pemuda – pemudi di masyarakat Adat Buay Belungu Kecamtan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Kegiatan tersebut dilaksanakan guna menjalin tali silaturahmi kepada para warga serta para Toga, Tomas dan Todat Adat Buay Belungu Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Polda Lampung melalui Direktorat Intelkam melaksanakan kegiatan tersebut hari Rabu 09 Maret 2022 di Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Bertujuan untuk terciptanya suasana yang aman dan Kondusif di wilayah tersebut yang ditandai dengan pengucapan deklarasi oleh Tokoh masyarakat Adat Buay Belungu Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif serta pemasangan baner kamtimas di akses jalan masuk Adat Buay Belungu Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Sehingga masyarakat dapat membaca, memahami dan saling menjaga situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Tanggamus.(tim)