BEDAHKASUS.ID, Pesiair Barat – Pesisir Selatan Kamis 17 Maret 2022 Bupati Kabupaten Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Audi Marpi, S.Pd., M.M., menghadiri sekaligus membuka Khitanan Massal 1001 Anak yang bertempat di Aula Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat.
Hadir dalam acara tersebut diatas unsur Forkopimda Lampung Barat Pesisir Barat, Kadis DPMPTSP Drs. Jon Edwar, M.Pd., Kadis Sosial Agus triadi, S.IP., M.M., Kadis Perikanan Armen Qodar,S.P.,M.M., Plt. Kadis Kominfotik dan Persandian Drs. Miswandi Hasan.,M.SI., Plt. Kasat POL-PP Cahyadi Muis, Ketua Baznas Kabupaten Pesisir Barat Ust. Zikrulloh, S. Ag. , serta Tamu Undangan.
Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H,.M.H., dalam sampaiannya menyambut dengan baik serta mengucapkan terimakasih yang sebesar- besarnya kepada Badan Amil Zakat Nasioanal (BAZNAS) Kab. Pesisir Barat atas terlaksanakannya acara Khitanan Massal 1001 anak yatim piatu dan keluarga kurang mampu di kabupaten pesisir barat tahun 2022 ini. Dengan memiliki program songsong ramadhan melalui khitanan massal yang diberikan oleh Baznas Kabupaten Besisir Barat.
Lanjut Bupati Pesisir Barat, terlaksanakannya program Baznas ini di biayai oleh zakat yang terhimpun oleh Baznas Kabupaten Pesisir Barat, serta di dapatkan dari zakat infaq dan shodaqoh yang diperoleh dari Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Pesisir Barat, semoga dengan adanya program ini dapat berguna dan bisa menggugah kesadaran kita semua. Dengan adanya program ini bisa membantu beban keluarga yang kurang mampu untuk mengkhitan anak- anak mereka. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pesisir Barat juga selalu mengutamakan prinsip keadilan yang merata.
Bupati Pesisir Barat juga menegaskan jika zakat merupakan salah satu instrumen kunci dalam menumbuh kan dan meningkatkan perekonomian. Zakat selain dapat membantu beban pemerintah dalam menangani masalah- masalah sosial, secara tidak lansung dapat membantu APBN dan APBD. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara umum lahirnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat sangat berperan dalam pengembangan dan pemberdayaan zakat.
Salah satu tujuan Baznas adalah untuk mewujudkan masyarakat yang dalam kehidupannya selaras, serasi dan seimbang antara kehidupan rohani dan jasmani, antara kehidupan material dan spritual, antara kehidupan duniawi dan ukhrawi hal itu amat sesuai dengan ajaran agama. oleh karena itu kepedulian sosial dalam hidup masyarakat harus selalu dibina dan dilestarikan.
Selanjutnya bupati juga menyampaikan Badan Amil Zakat Nasional adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendayagunakan, mendistribusikan zakat sesuai ketentuan agama dan perundang-undangan yang berlaku.
Diakhir sampaiannya, Bupati Pesisir Barat mengajak kepada seluruh Pejabat dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk tidak lupa menunaikan kewajiban zakatnya untuk beramal sebagian hartanya yang dapat disalurkan ke Baznas Kabupaten Pesisir Barat. Bekerjalah dengan penuh tanggung jawab, bangun sinergisitas dan solidaritas dan selalu senantiasa sukses dalam memberikan pelayanan zakat yang bermutu kepada masyarakat.
Usai membuka acara khitanan 1001 anak Bupati Pesisir Barat mengantar langsung peserta anak untuk disunat dan mengunjungi beberapa titik lokasi khitanan.
Diketahui peserta khitanan sebanyak 225 anak dari kecamatan Pesisir Selatan dan Kecamatan Ngambur (rikki)