Lapor Pak Bupati..!!! Kantor Kelurahan Pringsewu Utara Kibarkan Bendera Kusam dan Koyak

BEDAHKASUS.ID, Pringsewu- lambang simbol egara republik Indonesia sang saka merah putih yang merupakan julukan kehormatan terhadap bendera merah putih negara Indonesia.

Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Miris melihat kantor kelurahan Pringsewu Utara tetap kibarkan bendera kusam dan koyak, Di ketahui saat awak media melintas di depan kantor kelurahan Pringsewu barat, terlihat masih berkibar bendera kusam, parah nya lagi bendera tersebut sudah koyak.
Kamis. 24/03/2022

ansorudin lidinilah lurah Pringsewu Utara saat di mintai keterangan nya menjelaskan “saya sudah suruh seklur nya untuk menganti bendera itu, sudah lama saya suruh ganti, masa masalah bendera saja harus saya yang ganti sendiri,”katanya saat di konfirmasi melalui telepon selulernya,

“Terima kasih pak karna sudah mengingatkan saya mengenai masalah bendera tersebut, nanti akan secepatnya saya ganti, “tambanya kepada awak media.bedahkasus.id. (DIMAS MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *