BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – lambang kebangsaan republik Indonesia sang saka merah putih yang merupakan julukan kehormatan terhadap bendera merah putih negara Indonesia.
aturan tentang bendera dan lambang negara kesatuan republik Indonesia NKRI yang menjadi bagian identitas kebangsaan termaktub dalam bab 15 UUD 1945 pasal 35 dan pasal 36A dalam kehidupan bernegara dalam dunia internasional sebuah negara butuh ciri khusus untuk membedakan nya dengan negara-negara lain pengertian ini bisa disebut sebagai identitas nasional.
Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Namun mirisnya, kantor kelurahan Pringsewu barat tidak mengibarkan bendera merah putih yang menjadi simbol lambang negara Indonesia tercinta. 22/03/2022
Saat awak media ingin mencoba konfirmasi melalui telepon selulernya, namun lurah Pringsewu barat tidak menjawab telepon dari awak media tersebut.
Saat awak media minta tanggapan kepada Wiwik yang kebetulan berhenti di depan kantor kelurahan tersebut menjelaskan “saya sedih saja pak sebagai kantor pelayanan umum kantor kelurahan Pringsewu barat itu sudah lama tidak mengibarkan bendera, yang bikin sedih lagi kantor kelurahan Pringsewu barat itu tepat di depan polres pringsewu, masa iya gak malu sama pak polisi nya, katanya.
tambahnya” Ya memang kalau masalah bendera untuk kantor kelurahan sebagai tempat pelayanan umum itu harus bener-bener di perhatikan pak, jangan di sepelekan. Barang kecil namun makna nya luar biasa kalau bendera merah putih itu, malu dong kantor kelurahan Pringsewu barat yang letak nya di tengah kota Pringsewu tidak mengibarkan bendera. “Ujarnya Wiwik.
Sampai berita ini terbit belum ada tanggapan resmi dari lurah Pringsewu barat terkait Masalah ini.
(*DIMAS MR*)