BEDAHKASUS.ID Lampung Tengah – Adanya permainan – permainan, yang dilakukan dalam permasalahan atau kasus polemik Saling Mengklaim kepemilikan tanah dan bangunan. Yang dialami oleh Junaidi dan keluarga, selaku pihak tergugat dan juga korban. Dimana dalam hal ini, Junaidi dan keluarga jelas – jelas mempunyai bukti surat kepemilikan yang sah, resmi, dan juga terregisterasi serta terdata lengkap di kepemerintahan. Rabu ( 2/3/2022 ).
Junaidi memaparkan, bahwa rumah serta tanah pekarangan miliknya. Kini telah dipasang merek dijual, dan juga terdapat lebel bener salah satu organisasi kemasyarakatan ( ORMAS ) dilokasi tersebut.
Hal ini, menjadi perhatian warga lingkungan sekitar. Yang memberikan informasi kepada saya, tentang adanya hal yang dilakukan oleh pihak – pihak yang ingin menguasai, menduduki, merampas, dan juga bertindak semaunya sendiri.
Dengan dalih yang mereka ucapkan, bahwa hal tersebut telah incrah atau telah berketetapan hukum tetap. Saya pribadi, masih belum terima dengan apa yang telah mereka perbuat pada saya dan keluarga.
Karena saya, siap untuk menunjukkan bukti surat menyurat yang sah dan resmi dari yang saya miliki. Semua data – data ada dan lengkap. Administerasi saya mengenai bukti kepemilikan dari awal sampai saat ini, saya punya dan masih tersimpan rapih. Ungkapnya.
Hanya saja, saya hanyalah orang kecil, orang bodoh, orang yang tidak mempunyai apa – apa. Selain satu – satunya harta benda yang saya punya dan miliki, hasil dari pemberian atau peninggalan almarhum ayahanda kami Hasanuddin gelar Paksi Marga Bin Ismail Terbanggi Besar semasa hidup. Dan tugas kami sebagai anak, hingga cucung sampai cicitnya adalah meneruskan, dan merawat pemberian dari orang tua saya. Ucapnya.
Tapi dengan kebodohan saya ini, ada orang yang tega. Mempermainkan, serta memanfaatkan dan mencoba mengakuisisi bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah kepunyaan mereka.
Disinipun saya ingin menjelaskan kepada media. Terindikasi adanya keterlibatan, turut serta, dan campur tangan pada permasalahan ini. Yaitu salah satu oknum wartawan dari media lokal di Lampung. Hal ini diperkuat oleh informasi yang saya peroleh dari kepala lingkungan dilokasi. Bahwa pada waktu itu, dia diminta untuk menandatangani surat. Yang intinya, tanah dan bangunan tersebut berniat untuk dibagi – bagi. Terlihat disurat tersebut, ada lima orang yang tertera nama – namanya. Dan telah ditandatangani oleh tiga orang.
Dan selanjutnya, tandatangan pada kolom tersebut yang belum bertandatangan adalah Ketua RT, Kepala Lingkunga, dan Lurah Bandar Jaya Timur. Saya tidak berani untuk bertandatangan dan memutuskan. Karena hal ini, tentu saja nantinya akan berkaitan dengan permasalahan hukum dikemudian hari. Tutur kepala lingkungan kepada saya. Ungkap Junaidi.
Terlebih lagi, adanya lebel ormas yang terpasang pada bangunan tersebut. Seolah – olah dijadikan sebagai tameng, beking dari apa yang mereka perbuat dan lakukan terhadap saya. Yang juga terlihat menutupi, melindungi kekejian dari perilaku tidak baik pada mereka.
Untuk itu, saya pribadi berkeinginan dan berharap kepada aparatur penegak hukum. Dalam hal ini Polda Lampung dan Mabes Polri, untuk memeriksa permasalahan yang saya alami ini. Dan sayapun berharap, kepada Bupati Lampung Tengah, Gubernur Lampung, dan Bapak Presiden Republik Indonesia. Melalui media ini, agar Sudi kiranya menegakkan keadilan bagi saya dan keluarga. Yang dipermainkan dengan permasalahan hukum ini. Saya orang bodoh, dan tidak punya apa – apa. Kemana lagi saya harus menuntut keadilan. Saya berharap, agar mafia – mafia yang ada dipermasalahan ini untuk diperiksa dan ditindak. Supaya tidak ada korban – korban lain seperti yang saya alami ini. Ungkapnya.
Dilain sisi, kuasa hukum yang dengan sukarela memberikan bantuan hukumnya kepada bapak Junaidi dan keluarganya. Kriswati, S.H menjelaskan, menurut kacamata saya bahwa pihak penggugat dan lain – lain yang ada dibalik permasalahan ini. Adalah rantai, lingkaran, jaringan yang saling berkaitan.
Untuk itu, saya membuka permasalahan ini dimuka umum. Agar publik mengetahui, apa yang dialami klien saya bapak Junaidi dan keluarganya. Saya membuka masalah ini, kepada rekan – rekan media, LSM, dan juga yayasan yang bergerak dalam perlindungan hukum. Untuk membantu memberikan support, terhadap saya untuk menuntaskan keadilan bagi klien saya bapak Junaidi dan keluarganya.
Sayapun juga telah melakukan upaya hukum, untuk keadilan bagi klien saya. Seperti telah melayangkan atau mengirimkan surat, kepada Komnas HAM RI dan Mahkamah Agung RI di Jakarta pada 11 Februari 2022. Untuk berkenan memeriksa permasalahan ini. Hal ini telah diterima, sesegera mungkin akan ditinjau dan ditindaklanjuti. Itu harapan kami kedepan.
Saya ingin masalah yang klien saya alami ini, dapat segera terselesaikan dan mendapat kepastian keadilan yang baik dimata hukum. Karena hukum bukan untuk dipermainkan, melainkan hukum harus ditegakkan untuk mencapai keadilan yang hakiki. Tutupnya.
Tedhika