BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Berawal pada hari selasa tanggal 8 maret 2022 terjadi Aksi unjuk rasa warga PSHT sebagai spontanitas rasa persaudaraan yang tinggi sesama warga persaudaraan PSHT terkait penahanan Sdr. Rudi Kurniawan yang juga merupakan warga PSHT yang dilaporkan oleh Sdr. Bambang Endro Santoso atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Pasal 351KUHP
Dalam kesempatan unras tersebut massa menginginkan adanya kebijaksanaan Polres Tanggamus dan hal permohonan penangguhan terhadap sdr RUDI yg saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Kegiatan aksi PSHT kab Tanggamus di Polres Tanggamus menjadi perhatian pengurus kordinator wilayah yg saat itu pun hadir ketua korwil PSHT provinsi Lampung sdr SUPENO dan sdr EKO yg menyempatkan datang melihat giat aksi,
sdr SUPENO bersama kader PSHT jajarannya memberikan himbauan agar mempercayai sepenuhnya kepada kepolisian terkait tindak lanjut penyidikan Sdr. Rudi Kurniawan yang dilaporkan oleh Sdr. Bambang Endro Santoso atas dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, . Sdr. SUPENO juga menghimbau agar PSHT agar tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan anarkis dan menciptakan kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Setelah himbauan yah disampaikan ketua korwil provinsi lampung sdr SUPENO, sdr EKO, dan sdr ASEP massa akhirnya mau membubarkan diri dan bersedia mengikuti himbauan tersebut hingga akhirnya situasi menjadi kondusif.(tim/red)