BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – lambang kebangsaan republik Indonesia sang saka merah putih yang merupakan julukan kehormatan terhadap bendera merah putih negara Indonesia.
aturan tentang bendera dan lambang negara kesatuan republik Indonesia NKRI yang menjadi bagian identitas kebangsaan termaktub dalam bab 15 UUD 1945 pasal 35 dan pasal 36A dalam kehidupan bernegara dalam dunia internasional sebuah negara butuh ciri khusus untuk membedakan nya dengan negara-negara lain pengertian ini bisa disebut sebagai identitas nasional.
Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Namun mirisnya, kantor pekon kaputran kibarkan bendera merah putih yang sudah rusak dan tak layak lagi.
Di ketahui saat awak media turun kelapangan, terlihat kantor pekon kaputran masih kibarkan bendera yang rusak, dan tidak mengantinya dengan yang baru, sayangnya lagi saat awak media ingin meminta penjelasan atau konfirmasi melalui telepon selulernya, istrinya menjawab, “bapak gak ada di rumah lagi di kebun cari rumput, katanya” 23/03/2022
Di jelaskan oleh salah satu warga YR,
“Mungkin anggaranya belum ada sehingga bendera itu belum juga di ganti
Tapi ya gak mungkin juga hanya satu bendera sampai tidak bisa menggantinya, katanya”
Sampai berita ini terbit belum ada tanggapan dari kepala pekon Kaputran terkait masalah ini
(*DIMAS MR*)