BEDAHKASUS.ID, Pesisir Barat – Krui Senin 14 Maret 2022,Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H didampingi oleh Kabag Tapem Sukmawati, S. Sos mengikuti talk show tersebut.
Dalam sambutannya Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan bahwa tahun 2022 ini ada 101 Kepala Daerah hasil pilkada tahun 2017 yang akan berakhir masa jabatannya, kemudian 171 Kepala Daerah hasil pilkada tahun 2018 yang akan berakhir masa jabatannya di tahun 2023, artinya jika pilkada serentak dilakukan pada tahun 2024 maka sebanyak 272 Pj Kepala Daerah akan menggantikan Kepala Daerah yang habis masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023.
Konsekuensinya adalah Pj Kepala Daerah tersebut akan menjabat lebih dari 1 tahun dan berdampak pada RPJMD yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang sebelumnya adalah penjabaran visi misi kepala daerah dan calon kepala daerah terpilih. Acara talk show ini menjadi strategis karena mengingat akan ada banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya jelang pilkada serentak tahun 2024.
Talkshow ini bertujuan memfasilitasi dialog dengan pengambil kebijakan di pusat terkait dengan kontroversi dan kekhawatiran terhadap penunjukan Pj kepala daerah menjelang pilkada serentak tahun 2024.
Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Bataralifu menegaskan bahwa Penjabat (Pj) yang akan menempati posisi kepala daerah sementara merupakan pejabat ASN dari kelompok Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan JPT Pratama sebagaimana tertuang dalam pasal 201 Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016.
Andi menjelaskan JPT Madya sebagaimana uraian di dalam UU ASN khususnya di penjelasan pasal 19 UU ASN di antaranya mulai dari Sekjen Kementerian Lembaga Negara, Sestama, Dirjen, Deputi, Irjen, Inspektur Utama, Kepala Badan dan sebagainya.
Sedangkan JPT Pratama sebagaimana penjelasan pasal 19 UU ASN di antaranya mulai dari Direktur, Kepala Biro, Asisten Deputi dan seterusnya.
Terkait dengan figur atau siapakah gerangan yang akan menduduki jabatan atau kriteria apa yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan kepala daerah tersebut, sesuai dengan amanat pasal 201 UU 10/2016 kriteria pertamanya adalah JPT Madya untuk Gubernur dan JPT Pratama untuk Wakil kota.
Terkait adanya wacana penempatan unsur TNI-Polri aktif yang akan ditunjuk sebagai Pj Kepala Daerah, Andi menegaskan bahwa penunjukkan Pj Kepala Daerah akan dilakukan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pada UU 10/2016 dan UU ASN (rikki)