Hairudin kepala Pekon Pandan Surat Lalai kantor Pelayanan Pemerintahan Desa Tidak kibarkan Bendera Merah Putih

BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – lambang kebangsaan republik Indonesia sang saka merah putih yang merupakan julukan kehormatan terhadap bendera merah putih negara Indonesia.

aturan tentang bendera dan lambang negara kesatuan republik Indonesia NKRI yang menjadi bagian identitas kebangsaan termaktub dalam bab 15 UUD 1945 pasal 35 dan pasal 36A dalam kehidupan bernegara dalam dunia internasional sebuah negara butuh ciri khusus untuk membedakan nya dengan negara-negara lain pengertian ini bisa disebut sebagai identitas nasional.

Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya tidak mengibarkan Bendera Negara yang atau kibarkan bendera rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Namun mirisnya, kantor pekon pandan surat tidak kibarkan bendera merah putih
Di ketahui saat awak media turun kelapangan, terlihat kantor pekon pandan surat masih lalai tidak kibarkan bendera merah putih, 08/04/2022

Saat awak media minta tanggapan khoerudin kepala pekon pandan surat mengatakan” bawasanya bendera nya sobek dan masih di beli titip sama kasusnya karna saya mau ke pemda, ucapnya”

Salah satu warga yang tak mau di sebutkan namanya mengatakan ” saya lihat memang sudah beberapa hari ini tidak pernah pasang bendera, gak tau kenapa saya juga kurang paham, katanya

(*DIMAS MR*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *