BWDAHKASUS.ID, Pringsewu – Kasus pencurian sepeda motor Kawasaki KX 450cc, dengan TKP Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu, miliki korban Irwan Saputra (48), yang hilang dicuri pada (17/2) yang lalu, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo
Meskipun belum berhasil menangkap pelaku utama, namun Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial AY als Ismet (32), warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah, atas dugaan turut serta melakukan suatu tindak pidana dengan peran menjualkan barang hasil pencurian.
Selain AY, Sepeda motor Kawasaki KX 450cc seharga Rp 98 juta, yang hilang pun berhasil diamankan Polisi.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik menjelaskan, tersangka AY diringkus Polisi dirumahnya pada Rabu (30/3) pukul 15.00 Wib.
Pengungkapan kasus tersebut, menurut Kapolsek, merupakan buntut hasil kerja keras unit Reskrim setelah lebih dari satu setengah bulan melakukan upaya penyelidikan.
Selain itu, juga tidak lepas dari peran seorang saksi berinisial Di (24), yang dengan kesadaran diri menyerahkan sepeda motor hasil kejahatan kepada pihak Kepolisian, setelah dirinya mengetahui, bahwa sepeda motor yang dibelinya berasal dari hasil kejahatan.
“Awalnya saksi ini membeli sepeda motor Kawasaki KX secara COD melalui salah satu laman sosial media, setelah transaksi jual beli terjadi, beberapa hari kemudian saksi melihat ada postingan disalah satu group laman media sosial tentang terjadinya pencurian sepeda motor yang mirip dengan kendaraan yang dibelinya. Alasan tidak tenang, kemudian pada (27/3) malam saksi melaporkan dan menyerahkan sepeda motor yang dibelinya kepada pihak Kepolisian,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa (5/4/22) siang
Dari keterangan saksi, sepeda motor Kawasaki KLX dibeli dari seorang pria yang tidak dikenalnya seharga Rp 9.5 juta. Transaksi jual beli terjadi pada (17/3) sore sekira pukul 15.00 Wib di wilayah kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Atas pengakuan saksi, Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka AY, yang berperan menjual sepeda motor kepada saksi Di.
Dalam proses interogasi, AY mengaku sepeda motor yang jualnya tersebut merupakan milik dua sahabatnya PB dan AS.
Dan dirinya hanya disuruh menjualkannya saja Seharga Rp 8,5 juta
“PB dan AS menyuruh tersangka menjual sepeda motor seharga Rp 8,5 juta, namun oleh tersangka dijual Rp 9,5 juta, dan dari perbuatanya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta,”ungkapnya
Selain itu, AY mengaku mengetahui, bahwa sepeda motor yang dijualnya tersebut merupakan hasil pencurian dari wilayah Kabupaten Pringsewu.
“Atas pengakuan AY, Polisi berupaya melakukan penangkapan terhadap PB dan AS, namun Keduanya sudah terlebih dahulu kabur pasca mengetahui AY ditangkap Polisi,”bebernya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan ke Mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya, tersangka AY disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.”tandasnya
(*DIMAS MR*)