Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Pada Bulan Suci Ramadhan, Satgas Pangan Jajaran Polsek Seputih Raman Galakan Patroli Pasar

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Pastikan pendistribusian minyak goreng aman dan lancar pada Bulan Suci Ramadhan 1443H,Satgas pangan jajaran Polsek Seputih Raman Polres Lampung Tengah terus melakukan pengecekan ketersediaan bahan pokok sasar pertokoan dan pasar modern di Kp. Rukti Harjo Kec. Seputih Raman Kab. Lampung Tengah. Jum’at (15/4/2022).

Perintah Langsung Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si kepada Kapolsek jajaran serta Para Kasatfung untuk melakukan Pengecekan disejumlah pasar serta berkordinasi dengan Pihak Dinas Perdagangan Kab. Lampung Tengah guna memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan Suci Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri 1443 H.

Jajarah Polsek Seputih Raman melalui Kapolsek Iptu Admar,S.Pd turun langsung melaksanakan monitoring ketersediaan bahan pokok sasar pertokoan milik sdra Ali maupun pasar modern bersama Kanit Binmas Aipda I Nyoman Ari Yana dan anggota Reskrim Aipda M Arif.

”Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok pada bulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian bahan pokok lancar dan tepat sasaran, kegiatan patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga. ”kata Kapolsek

Setelah bertatap muka langsung dengan pemilik toko dan pedagang , sampai dengan saat ini stok minyak goreng masih ada dan tidak terjadi kelangkaan. Untuk harga minyak goreng itu sendiri berpareasi dari mulai Rp. 23.000 – 25.000 perliter.

Kepada para pedagang pasar tradisonal, pasar modern, pemilik usaha warung maupun pertokoan ‘’Saya menghimbau agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok baik itu minyak goreng kemasan maupun curah.”imbau Kapolsek

Jika ditemukan adanya penimbunan ‘’Kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.’’ Tegasnya

‘’Kami ingin memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Lampung Tengah aman dan harganya stabil di pasaran sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan sembako bisa terpenuhi dan tercukupi.’’pungkasnya (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *