Pastikan Ketersediaan Sembako Pada Bulan Suci Ramadhan, Satgas Pangan Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Monitoring Distribusi Migor

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan sembako pada Bulan Suci Ramadhan 1443H,Satgas pangan jajaran Sat Intelkam Polres Lampung Tengah melakukan pengecekan ketersediaan sembako sasar gudang sembako dan pertokoan milik sdra. Sagala Muda dan sdra. Amri,di Kel. Bandar jaya Timur Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah. Selasa(5/4/2022).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si melalui Kasat Intelkam AKP Sukoco,SH.MH menjelaskan pengecekan dilakukan Kanit Kamneg Ipda Jupriyanto dan Kanit Ekonomi Aipda Daswin bersama anggota untuk memonitoring distribusi migor (minyak goreng) serta memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan Suci Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri.

”Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran. Kegiatan patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga. ”kata Kasat Intelkam

‘’Kami ingin memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Lampung Tengah aman dan harganya stabil di pasaran sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan sembako bisa terpenuhi dan tercukupi.’’tambahnya

Setelah bertatap muka langsung dengan pemilik toko, sampai dengan saat ini stok minyak goreng dan sembako masih ada dan tidak terjadi kelangkaan. Untuk harga minyak goreng itu sendiri berpareasi dari mulai Rp. 23.000 – 25.000 perliter.

Kepada para pemilik usaha warung,gudang maupun pertokoan sembako ‘’Saya menghimbau agar tidak melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok.”imbau Kasat Intelkam

Menindak lanjuti perintah pimpinan dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Lampung, jika ditemukan adanya penimbunan, ‘’Kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.’’ Tegasnya

Ia meminta kepada masyarakat Kab. Lampung Tengah untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penimbunan bahan-bahan pokok yang dilakukan oleh siapapun demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.’’ demikian pungkasnya (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *