Romlan warga kampung sendang ayu tega melakukan perbuatan cabul terhadap keponakan sendiri

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Romlan warga Kampung Sendang Ayu Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah Tega melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya sendiri yang masih dibawah umur.

Sebut saja bunga gadis remaja warga kampung sendang ayu yang juga masih tetangga pelaku dan saat ini masih duduk dibangku kelas 9 SMP mengalami perbuatan tak senonoh oleh suami bibinya sendiri

Kejadian bermula terjadi saat kedua orang tua korban sedang tidak ada dirumah dimana korban korban sedang yang masih mengasuh adiknya didatangi oleh pelaku yang langsung masuk kerumah dengan alasan memberikan gaji Limnas ayah korban.

Korban yang kaget melihat pelaku menghampiri pelaku dengan bertanya “ada apa mang, lalu sembari pelaku mendekat menjawab “Mana ibu bapak mu, kesini, lalu terjadilah perbuatan cabul tersebut.

Pelaku yang bertubuh besar merangkul korban dan mencium-cium wajah korban sembari tangannya meremas-remas payudara korban, korban berusaha berontak namun tubuh pelaku lebih besar hingga tak berdaya akibat ulah pelaku.

Puas melampiaskan nabsunya pelaku bergegas pergi meninggalkan korban yang saat itu menangis akibat ulah pelaku sembari berbicara, ” dasar cengeng gitu aja, ungkap romlan sembari meninggalkan korban.

Korban yang menangis didengar oleh kakak korban dan langsung mengadukan kejadian tersebut ke orang tuanya yang saat itu masih bekerja.

Saat Lembaga GALAK Melakukan infestigasi dilapangan korban dan ibu korban Ade Sholihati membenarkan kejadian tersebut telah menimpa anaknya dimana kondisi fisiologis anaknya sangat trauma akibat ulah pelaku yang tak lain masih keluarga nya.

Pelaku dapat di jerat dengan Pasal 82 Perpu 1/2016 jo. Pasal 76E UU 35/2014 di atas, terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan.

Oleh karena pencabulan tersebut merupakan delik biasa, maka proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan walaupun seandainya pihak keluarga korban sudah memaafkan tersangka (sudah berdamai/laporan dicabut). Namun, apabila ada perjanjian perdamaian, hal itu dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan saat perkara tersebut diperiksa di pengadilan.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *