13 Pejabat Dan Kroni Terbitkan Surat Pernyataan.

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Buntut viralnya ‘surat kaleng’ yang tertera nama 7 orang pejabat yang diduga telah menyetorkan sejumlah uang mahar untuk meraih jabatan strategis tertentu, dan nama 6 orang aparatur sipil negara yang disebut sebagai kroni penghubung dan pemungut dana tersebut.

Terkait dugaan jual beli yang diterakan di ‘surat kaleng’ yang terjadi dilingkungan jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ini, Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah memberi keterangan Pers di Aula Kantor setempat, pada Kamis (19/05).

Keterangan Pers yang dihadiri beberapa insan Pers ini, dilaksanakan mulai pukul 10.00 wib pagi, dipimpin Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rosidi sekaligus juga sebagai moderator.

Lebih lanjut Inspektur Kabupaten Lampung Tengah Kesuma Riyadi, yang tidak bisa hadir lantaran mengikuti acara Bunga Kampung di Kampung Sri Agung, Padangratu, melalui perwakilannya Inspektur Pembantu Khusus Dina Tyagita Vidya, dijelaskannya bahwa Tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang pejabat yang diduga telah menyetorkan uang untuk kepentingan meraih jabatan tertentu,

“Mereka telah diperiksa, yang telah di laksanakan 2 hari yang lalu (17/5), dan hasil dari 7 orang yang terperiksa, dalam pengakuannya bahwa mereka tidak pernah merasa memberikan sejumlah uang, termasuk menawarkan untuk suatu jabatan tertentu, ke 7 orang tersebut telah membuat semacam pernyataan yang dibuat dengan tulis tangan serta dikuatkan diatas materai, ” papar Dina.

Selain itu Tim dari Irbansus, juga telah memanggil serta meminta keterangan dan klarifikasi dari 6 orang ASN yang sebutkan dalam “surat kaleng’ itu sebagai kroni yang berperan sebagai penghubung sekaligus pengumpul penerima mahar yang disebut, dan juga telah membuat surat tertulis di atas meterai yang isinya menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima uang dan atau menawarkan jabatan terhadap siapapun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, isi dari ‘surat kaleng’ tersebut tidak ditemukan bukti, mengingat sumber pengirim dan alamat pengadu tidak jelas dan tidak di ketahui, ” pungkas Dina
Ditempat terpisah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Lampung Tengah Ganda Hariyadi, sangat mengapresiasi kerja cepat pihak Inspektorat dalam menyikapi ‘surat kaleng’ ini, tapi baiknya pihak Inspektorat harus lebih peka dan peka lagi terhadap hal – hal seperti ini, apalagi itu tertera Inspektorat Lampung Tengah juga mendapat tembusannya.

“Kami dari insan Wartawan tidak teburu – buru dan serta merta mengeksposenya, karena dalam menyikapi setiap gejolak yang muncul tidak terkecuali ‘surat kaleng’ harus bertindak spontan dalam kapasitas, terlebih hal yang seperti ini, penghubung, penerima maupun pemberi sangat tidak mungkin ada pengakuannya, hanya kita perlu mawas diri bahwa, ” tegas Ganda. ( tim/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *