Aksinya Ketahuan Warga, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Anggota Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah

BEDAHKASUS.ID Lampung Tengah – ,Sempat dikejar Massa, Pelaku Curanmor inisial AS (37) warga Kp. Tanjung Jaya Kec. Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara berhasil Diamankan oleh Team Opsnal anti Bandit jajaran Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Polda Lampung saat melaksanakan Patroli Hunting. Selasa (10/5/22) sekira pukul 17.30 Wib

Pelaku AS langsung dibawa Petugas ke Mapolsek Terbanggi Besar untuk menghindari amukan warga setelah aksinya di Perladangan Dsn. II Kp. Simpang Agung Kec. Seputih Agung Kab.Lampung Tengah diketahui oleh korban Iswahyudi.

Kapores Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, SH, S.I.K menjelaskan pelaku AS Ditangkap berdasarkan laporan korban Iswahyudi warga Kp. Simpang Agung Kec. Seputih Agung Kab.Lamteng.

Pada hari Selasa tanggal 10 mei 2022, sekira pukul 15.30 Wib ketika korban berada di area Peladangan Dsn. II Kp. Simpang Agung, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir ladang tersebut dengan terkunci stang,’’kata Kompol Tatang

Melihat ada kesempatan, Pelaku AS kemudian berusaha mencuri sepeda motor milik korban merk Honda Beat Street warna silver Nopol. BE 2751 GI yang diparkirkan di pinggir Perladangan dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci Letter T.

Setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor milik korban, ternyata tidak bisa dihidupkan lalu pelaku mendorong sepeda motor tesebut kurang lebih dua sampai tiga meter dari lokasi.

Namun pada saat melakukan aksinya, Pelaku dipergoki oleh korban dengan spontan berteriak ‘’Maling’’ sehingga Pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor milik korban.

Mendengar ada teriakan ‘’Maling’’, warga yang berada disekitar lokasi langsung membantu korban mengejar pelaku yang melarikan diri.

‘’Pelaku berhasil diamankan oleh warga dan pada saat itu juga, Petugas yang sedang melaksanakan Patroli Hunting menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan warga yang sudah emosi,’’jelasnya

Pelaku AS berikut barang bukti Kunci Letter T dan anak kunci lainya serta 1 (satu ) Unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver Nopol. BE 2751 GI dibawa ke Polsek Terbanggi Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

‘’Pelaku AS mengakui telah beraksi di 6 TKP wilayah Seputih Agung sampai Adi Jaya dan masih kami lakukan pengembangan,’’ungkapnya

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku AS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap keberadaan motornya saat diparkir. Berikan kunci ganda ataupun menambahkan gembok menjadi salah satu solusi untuk menjaga motor dari incaran para pelaku.

‘’Belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, Motivasi pelaku itu spontanitas dan pelaku ada kesempatan,”tutup Kapolsek (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *