BEDAHKASUS.ID, Lampung Utara – Proses Akad Nikah Merupakan Kewajiban dalam Sariat Agama Islam tentu berlaku sejak Zaman Nabi Adam yang berpasangan dengan Sitihawa. Hinga sekarang.Pasangan yang sudah menginjak Dewasa minimal 17 tahun keatas tentunya sudah mempunyai keinginan yang berasal dari hati kecil kedua insan.
Jika hasrat dan keinginan kedua insan yang didasari suka sama suka.
Yang menimbulkan Rasa Cinta.kasih sayang yang tulus.maka sebagai kedua orang Tua sudah wajib untuk menikahkan pasangan tersebut hingga menghantarkan ke pelaminan
Resepsi pernikahan. Novi Angraini Binti. Zulfakar (Alm) dan Ibu Samini dengan Ali Yasman Bin Supriyadi dan Ibu Rapina
Dilaksanakan pada sabtu 28 mei 2022 di kediaman mempelai wanita.sedangkan acara pesta Resepsi nya dilaksanakan besok hari minggu 29 mei 2022 di kediaman mempelai Pria.Tugas kedua orang Tua telah selesai sampai mengantarkan pita putrinya ke pelaminan.
Dan sebagai orang Tua tetap mendoakan pasangan anaknya agar menjadi pasangan yang sakinah.mawahdah.warohmah.
Jika kedua insan telah melaksanakan Ijab kabul maka Pasangan tersebut telah sah menjadi suami istri..yang sah dalam hukum negara adalah bukti buku nikah kedua mempelai. Yang sah dalam hukum agama adalah ijab kabul dihadapan penghulu dan saksi kedua mempelai
Begitu juga pengurus PD-IWO Lampura berharap kepada Novi & Ali menjadi pasangan yang Samawa.
Pernikahan merupakan perjalanan Akhir masa Remaja.(julia/indri)