Usai Akad  Nikah  Novi  Angraini dan Ali Yasman Resmi jadi Pasangan Suami Istri Yang Sah

BEDAHKASUS.ID, Lampung Utara – Proses Akad Nikah Merupakan Kewajiban  dalam Sariat  Agama Islam tentu berlaku sejak Zaman Nabi Adam yang berpasangan dengan Sitihawa. Hinga sekarang.Pasangan yang sudah menginjak  Dewasa minimal  17 tahun keatas tentunya sudah mempunyai keinginan yang berasal dari hati kecil kedua insan.

Jika hasrat  dan keinginan kedua insan yang didasari suka sama suka.

Yang menimbulkan Rasa Cinta.kasih sayang yang tulus.maka sebagai kedua orang Tua  sudah wajib untuk menikahkan pasangan tersebut hingga menghantarkan ke pelaminan

Resepsi pernikahan. Novi Angraini Binti. Zulfakar (Alm) dan Ibu Samini dengan Ali Yasman  Bin Supriyadi dan Ibu Rapina

Dilaksanakan pada sabtu 28 mei 2022 di kediaman mempelai wanita.sedangkan acara pesta Resepsi nya  dilaksanakan besok hari minggu 29 mei 2022 di kediaman mempelai Pria.Tugas  kedua orang Tua telah selesai  sampai mengantarkan pita putrinya ke pelaminan.

Dan sebagai orang Tua tetap mendoakan pasangan anaknya agar menjadi pasangan yang sakinah.mawahdah.warohmah.

Jika kedua insan telah melaksanakan Ijab kabul maka Pasangan tersebut telah sah menjadi suami istri..yang sah dalam hukum negara adalah bukti buku nikah kedua mempelai. Yang sah dalam hukum agama adalah ijab  kabul dihadapan penghulu dan saksi kedua mempelai

Begitu juga pengurus PD-IWO Lampura berharap kepada Novi & Ali menjadi pasangan yang Samawa.

Pernikahan  merupakan perjalanan Akhir masa Remaja.(julia/indri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *