BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Ari Saputra SE, Anggota DPRD Way kanan yang di PAW oleh Partainya melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung NOMOR : G/ 579 /B .0 1/H K /20 22 TENTANG PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WAY KANAN MASA JABATAN TAHUN 2019-2024 GUBERNUR LAMPUNG, melakukan Gugatan keberatan melalui Kuasa Hukumnya MIK HERSEN, SH.,MH. dan BERU YUDIANSAH, SH..MH, dari Lembaga Konsultasi dan bantuan Hukum Warga Jaya Indonesia.
Gugatan keberatan Ari tersebut menyatakan keberatan atas terbitnya Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/379/B.01/HK/2022 Tanggal 4 Juli 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan Tahun 2019- 2024 atas nama ARI SAPUTRA.
“Klien kami ( Ari Saputra red ), keberatan atas terbitnya Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/379/B.01/HK/2022 Tanggal 4 Juli 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan tahun 2019-2024, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan Perundang – undangan yang berlaku, oleh sebab itu penerbitan Surat Keputusan tersebut diatas Cacat Administrasi dan Cacat Yuridis,”ujar MIK HERSEN SH dan Beru Yudiansyah SH,MH, dari Lembaga Konsultasi dan bantuan Hukum Warga Jaya Indonesia.
Diterangkan berdasarkan bahwa, dalam rangka menindaklanjuti Surat Pimpinan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Way Kanan Nomor: PAN/08.08/A/K-S/140/V1/2022 perihal Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan a.n Ari Saputra tanggal 6 Juni 2022 dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/130/VI/2022 tentang Pemberhentian Tetap Ari Saputra sebagai Anggota Partai Amanat Nasional tanggal 3 Juni 2022, ahirnya Gubernur Lampung melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/379/B.01/HK/2022 Tanggal 4 Juli 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan Tahun 2019- 2024 atas nama ARI SAPUTRA, maka Ari Saputra harus di PAW, akan tetapi karena merasa dirinya tidak melakukan melakukan atau mengalami seperti yang di atur dalam Undang Undang yang mengatur PAW nya,Ari melawan.
“Bahwa Syarat Pemberhentian Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota karena: 1. Meninggal dunia; 2. Mengundurkan diri; atau 2. 3. Diberhentikan, apabila : a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun; b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik; c. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d. Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 5 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; e. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundangundangan; f. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD; g. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; h. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan; i. Menjadi anggota partai politik lain; Bahwa Proses penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR, DPD dan DPRD terjadi jika ada anggota DPR, DPRD dan DPD, pertama meninggal dunia, kedua Mengundurkan diri dan ketiga diberhentikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU nomor 2 tahun 2010 Pasal 5 ayat (1) sebagaimana, telah diubah terakhir dengn PKPU nomor 1 tahun 2016 jo pasal 239 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 antara lain : a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selam 3 bulan berturut turut tanpa keterangan apapun b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR. c. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam 3. dengan pidana penjara lima tahun atau regulasi tidak ada yang kita langgar, jadi wajar kalau Klien kita melawan,” imbuh MIK Hersen dan Beru Yudiansyah SH MH.
Sayangna hingga berita ini direlease, Hi. Rozali SH, Ketua DPD PAN Way kanan belum dapat dikonfirmasi, pesan WA juga belum terbaca. (Idris)