BEDAHKASUS.ID, Bandar Lampung –
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimun) Polda Lampung, menggelar rekontruksi terhadap kematian salah satu anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial RF (17) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Tegineneng Pesawaran Lampung, Rabu (27/7/22).
“Hari ini telah dilakukan adegan rekontruksi untuk mengetahui peristiwa kejadian kematian ABH (RF17) di LPKA,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung.
Dia melanjutkan kegiatan rekonstruksi diawali dengan membacakan skenario rekonstruksi dan adegan dilakukan dengan menggunakan peran pengganti sebanyak 32 adegan di LPKA Tegineneng Pesawaran.
“Sebagaimana peristiwa pada tanggal 28 Juni 2022 lalu telah dilakukan sebanyak 11 adegan dan
kejadian tanggal 09 Juli 2022 dilakukan sebanyak 21 adegan,” kata dia.
Pandra menambahkan kegiatan rekontruksi tersebut dilaksanakan bersama jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung, lembaga bantuan hukum (LBH), Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas PPA Lampung, dan Dinas Sosial (Dinsos) Lampung
“Dari Polda Lampung dihadiri oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung yang mewakili Dir reskrimum Kombes pol Reynold Hutagalung, beserta penyidik, Si Identifikasi Ditreskrimum Polda Lampung, dan Kepala dari LPKA,” kata dia lagi.
Untuk selanjutnya, lanjut Pandra, dengan pembuktian Scientific Crime Investigation akan menjadi terang suatu peristiwa pidana, maka giat rekontruksi akan melengkapi berkas perkara tersebut dan penyidik melakukan koordinasi dengan JPU sehingga berkas dikirim ke JPU dan dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan empat ABH di LPKA sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian satu ABH setempat berinisial RF
Empat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersebut berinsial IA (17) warga Tanggamus, NP (17) warga Bandarlampung, RP (17) warga Lampung Utara, dan DS (17) warga Way Kanan.
Atas perbuatan tersebut, empat tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto, Pasal 76C, Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) juncto, Pasal 76C UU NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancamam kurungan penjara selama 15 tahun.
Upaya yang telah dilakukan kepolisian dalam penanganan kasus tersebut yakni pemeriksaan terhadap 21 saksi, ahli, pra rekontruksi pada tanggal 15 Juli 2022 di LPKA Pesawaran, melakukan ekshumasi dan otopsi korban di Pemakaman Darussalam Langkapura pada tanggal 20 Juli 2022 yang dilakukanTim Forensik RS Bhayangkara yang diketuai oleh dr Jims Ferdinan Tambunan dibantu 10 dokter coas dan hari ini sudah dilakukan rekontruksi. Kata dia. ( Red/jaini )
KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H.,M.Si.,
Email : [email protected]
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG: @humas_poldalampung