BEDAHKASUS.ID, Pesisir Barat – Krui, Jum’at 19 Agustus 2022.
Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H mengikuti Rapat Paripurna tersebut di Gedung DPRD Lantai 3 Kabupaten Pesisir Barat
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Agus Cik, dan dihadiri 16 orang dari 25 Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Unsur Forkopimda Lambar-Pesibar, Plt Sekda Ir. Jalaludin, MP, Asisten I Audi Marpi, S.Pd.,MM., Asisten II Drs. Zukri Amin, MP, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana di-Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Camat Pesisir Selatan Mirton Setiawan, S.Pd, MM, Insan Pers serta hadirin tamu undangan.
Dalam sambutan Wakil Bupati Pesisir Barat mengucapkan terimakasih kepada Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan yang terhormat serta Segenap Jajaran Sekretariat Dewan yang telah mengantarkan kita pada agenda hari ini.
Sebagaimana telah bersama-sama kita dengar dan saksikan penyampaian rekomendasi Badan Anggaran DPRD serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022.
Catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran demi kesempurnaan data dan dokumen, baik secara langsung maupun tidak langsung merupakan rekomendasi bagi Penyusunan dan pembahasan Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Beberapa catatan penting dari hasil pembahasan tersebut, antara lain :
1. Perubahan proyeksi Pendapatan Asli Daerah dengan mempertimbangan perkembangan kondisi perekonomian makro secara global, nasional dan regional yang berdampak pada perubahan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
2. Perubahan Proyeksi Pendapatan Daerah dengan mempertimbangkan perubahan struktur APBN Tahun Anggaran 2022 yang memberikan impact terhadap perubahan pendapatan transfer yang di terima oleh Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.
3. Perubahan Proyeksi Belanja Operasi yang merupakan upaya untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan secara efesien dan efektif, sesuai dengan strategi pembangunan yang dilakukan untuk meningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesisir Barat secara lebih optimal.
Berdasarkan pada poin-poin tersebut di atas, kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, untuk dapat cermat, efektif dan efisien serta akuntabel dalam menyelesaikan seluruh program/kegiatan dengan memperhatikan sisa waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2022.
Setelah menyelesaikan seluruh proses perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 ini, bersama- sama kita akan kembali berkoordinasi, bertemu dan berdiskusi dalam Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022. (Rikki)