Sejumlah Masyarakat Pekon lintik Laporkan Peratin Ke Inspektorat.

BEDAHKASUS.ID, Pesisir Barat – Sejumlah masyarakat Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) ngelurug ke Inspektorat, untuk menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Peratin Pekon Lintik, Azwar, selama menjabat peratin, Kamis (1/9).

Beberapa masyarakat yang menyampaikan sembilan poin yang masuk dalam daftar mosi tidak percaya tersebut disambut langsung Sekretaris Inspektorat, Machson, dan Irban. Investigasi, Ade Sudrajat.

Seperti yang disampaikan perwakilan masyarakat, Beni Sukria, sembilan poin mosi tidak percaya tersebut diantaranya. Satu, mengubah data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan sembako tanpa adanya musyawarah pekon. Kedua, carut marutnya pembangunan pekon yang kuat dugaan sarat korupsi dan tidak transparan. “Contohnya seperti pembangunan jembatan menuju pemakaman di Pemangku Waymayah, pembangunan jalan rabat beton menuju balai pekon yang tidak adanya surat hibah dari pemilik tanah, pembukaan badan jalan di Pemangku Sukabanjar yang disinyalir mark up, pembangunan jalan rabat beton di Pemangku Waymayah menuju jalan wisata belum satu tahun sudah hancur,” ungkap Beni.

“Pembangunan jalan Pemangku Cahyanegeri 3 menabrak rumah warga, pembangunan sanitasi dari provinsi untuk 25 Kepala Keluarga (KK) disinyalir dimark up dan tidak sesuai anggaran, pembuatan lapangan bola voli di Tahun 2021 tidak terrealisasi, penerima sembako dari Ketahanan Pangan senilai Rp300 ribu per bulan selama enam bulan tidak sesuai dengan SK yang dimusyawarahkan,” sambung Beni.

Sementara lanjut Beni, pada poin ketiga yaitu membuat keputusan sepihak dan menguntungkan anggota keluarga dimana aparatur pekon atasnama Robiyan Ramdo adalah anak kandung dari Peratin Pekon Lintik itu sendiri selama menjabat peratin. Poin empat, posko Covid-19 menggunakan rumah peratin itu sendiri dengan dana sewa yang sangat besar. Poin lima, banyaknya fasilitas dan aset pekon yang tidak direalisasikan.

“Poin enam yaitu dana ketahanan pangan 20 persen tidak jelas peruntukkannya. Poin tujuh, anggaran untuk siaga Covid-19 banyak yang tidak terrealisasi. Poin delapan, penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Beras Sejahtera (Rastra) diduga kuat penerimanya salah satu aparat pekon. Dan poin delapan, pengelolaan keuangan pekon selama menjabat peratin tidak pernah transparan,” jelas Beni.

Beberapa masyarakat Pekon Lintik itu juga menyampaikan mosi tidak percaya tersebut ke Cabjari Krui dan Polres Lampung Barat (Lambar).

Beni berharap Inspektorat dan lembaga penegak hukum bisa menindaklanjuti beberapa poin dimaksud yang dikemas dalam bentuk mosi tidak percaya tersebut. Mengingat didalamnya terdapat kegiatan yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sementara itu Irban. Investigasi, Ade Sudrajat, mendampingi Inspektur, Henri Dunan, menanggapi pihaknya sendiri menyambut baik tindakan yang telah disampaikan oleh beberapa masyarakat Pekon Lintik itu dan akan segera disampaikan ke pimpinannya. “Kami akan tetap menindaklanjuti laporan bentuk mosi tidak percaya ini. Namun kami juga terlebih dulu akan menyampaikan kepada pimpinan dan menunggu petunjuk dari pimpinan,” ucap Ade.

Mengenai penanganan tindak lanjutnya, menurut Ade, selain pihak akan memanggil Peratin Pekon Lintik, masyarakat yang menyampaikan mosi tidak percaya, kemungkinan pihaknya juga akan melibatkan pihak lain. “Mengingat didalam poin mosi tidak percaya itu terdapat beberapa kegiatan yang diduga tidak menutup kemungkinan menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya. (Rikki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *