DPO Pelaku Penggelapan Ditangkap Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah
Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama anggota Opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil menangkap DPO pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan inisial DK (43) yang terjadi di PT. Agung Jaya Raya Indonesia Kp.Bumi Ratu Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah dengan kerugian mencapai ratusan jutaan rupiah. Minggu (18/9/22).

Pelaku DK warga Kel Sukamaju Kec.Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung yang menjabat sebagai Kepala Acounting pada perusahaan tersebut, berhasil ditangkap petugas di tempat persembunyiannya yang berada di Titi Kuning, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,SH MH. Rabu (21/9/22) diruang kerjanya.

‘’Ya benar, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lamteng bersama anggota Opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban di tempat persembunyiannya yang berada di Jln. Brigjend Hamid, Titi Kuning, Kec. Medan Johor, Kota Medan Provinsi Sumatera utara,’’jelasnya.

Lebih lanjut,Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Iwan Santosa selaku Direktur PT. Agung Jaya Raya Indonesia, pada (26/4/22) lalu.

DK yang menjabat sebagai Kepala Acounting di PT. Agung Jaya Raya Indonesia tersebut diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan waste atau limbah periode Bulan Juli 2020 s/d Desember 2021 sebesar Rp.527.207.100,- (Lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh ribu seratus rupiah).

Dimana uang tersebut,kata Kasat Reskrim telah diserahkan oleh sdri. Endah selaku admin/penerima pembayaran penjualan limbah kepada pelaku yang seharusnya dimasukkan ke rekening Perusahaan namun tidak disetorkan oleh pelaku,’’terangnya.

Atas kejadian tersebut,Perusahaan merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Berbekal laporan korban dan melakukan penyelidikan, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian, SH kemudian berkoordinasi dengan Kasat Rekrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku DK saat itu berada di Kota Meda, gabungan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng bersama anggota Opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban langsung berangkat menuju ke Kota Medan,Sumatera Utara.

‘’Saat sampai di Medan, DK berhasil kami amankan saat berada didepan rumahnya di Gang Sado, Jln.Brigjend Hamid, Titi Kuning Kec.Medan Johor,Kota Medan,Provinsi Sumatera utara ketika DK pulang dari Gereja,’’ungkapnya.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa  4 (empat) buah buku penjualan Waste atau Limbah dari tahun 2020 s/d 2021, lembaran-lembaran hasil audit Perusahaan dan Kwitansi nota-nota penjualan limbah telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 374KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan,ancaman hukuman lima tahun penjara,’’demikian pungkasnya. (jaini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *