Pelaku Penembakan Sesama Anggota Polisi, Telah ditahan Jaksa

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Barang Bukti dan Tersangka perkara kasus penembakan sesama anggota polisi di Lampung Tengah, dengan tersangka Rudi Suryanto, SH bin Suyani dengan korban Ahmad Karnain, sekitar jam11 Wib, Senin 27/9 kemarin telah dilakukan pelimpahan tahap II (dua) dari penyidik Polres Lampung Tengah ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Tersangka penembakan, berdasarkan penjelasan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah Topo Dasawulan, SH., MH., bahwa anggota Polisi Polres Lampung Tengah dengan tersangka Rudi Suryanto, S.H. Bin Suyani, sejak itu juga langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk 20 hari (dua puluh hari) kedepan yang terhitung sejak dari 27 September 2022 hingga 16 Oktober 2022, tersangka telah dititipkan di Lembaga pemasyarakatan Kelas II B Gunung Sugih.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor : Print – 174 /L.8.15/Epp.2/09/2022 tertanggal 27 September 2022, yang selanjutnya tim JPU akan menyusun Surat Dakwaan untuk proses selanjut perkara ini aksn segera dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih, ” tegas Topo Dasawulan, SH., MH.

Lebih lanjut dibeberkan Kasie Intel ini, bahwa peristiwa atas perkara oknum polisi tembak sesama rekan polisi yang terjadi di Lampung Tengah tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 pukul 21.30 Wib dengan Tempat Kejadian Perkara didepan rumah milik korban Aipda Ahmad Karnain (Alm) di Lingkungan V RT 02 Kelurahan Bandar Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Tersangka dan Korban saat itu sesama bertugas disatuan Kepolisian Sektor Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, dengan jabatan tersangka Aipda Rudi Suryanto, SH Bin Suyani sebagai Kepala Unit Provost , sedangkan korban Aipda Ahmad Karnain Bin Kholdun sebagai Bhabinkamtibmas.

“Perbuatan tersangka terpicu akibat ketersinggungan dan sakit hati terhadap korban, sehingga tersangka melakukan penembakan terhadap korban dan mengakibatkan korbannya meninggal dunia, tersangka akan kita jerat dengan pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana, ” pungkasnya. (Red/BK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *