Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat Tindaklanjuti Surat Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan

BEDAHKASUS.ID, ,Pesisir Barat – Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 Tanggal 18 Oktober 2022 Perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal ( Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak dan Klarifikasi BPOM RI tanggal 19 Oktober 2022 pukul 07.41 WIB terkait isu Obat Sirup yang berisiko mangandung cemaran Etilen Glikol dan Detilen Glikol pada https-/ www pom. go.id/new/view/more/klarifikasi/157penjelasan-BPOM RI-tentang isu obat-sirup-yang-berisiko-mengandung-cemaran- Etilen-Glikol-EG-dan-Deitilen-Glikol-DEG-html.
Press Conference Perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia oleh Kementerian Kesehatan RI pada Tanggal 19 Oktober 2022 pukul 11.00 WIB.

Menindaklanjuti dasar tersebut diatas Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten setempat, Tedi Zadmiko menyampaikan kepada para Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit,Klinik dan Puskesmas), untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai alternatif dapat dilakukan peresepan obat obatan dalam bentuk sediaan lain, seperti tablet kapsul/injeksi/suppositoria/pulveres. Seluruh apotek, toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap Fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas) yang menerima kasus gangguan ginjal Akut Progresif Atipikal/Atip progresif Akute Kidney Injury harus melakukan pelaporan kasus tersebut, kepada dinas kesehatan dan melalui link yang tersedia pada aplikasi R.S Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Tenaga Kesehatan pada Fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas) agar memberikan edukasi kepada masyarakat tentang. Orang tua yang memiliki anak terutama balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga Kesehatan yang kompeten. Kemudian, menginformasikan riwayat penyakit serta membawa obat-obatan yang telah di konsumsi sebelumnya pada saat berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan, ujar Tedi. (Rikki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *