BBEDAHKASUS.ID, Pringsewu – Bendera Sang Saka Merah Putih merupakan bendera kebanggaan bangsa Indonesia, yang juga dapat diartikan sebagai simbol kedaulatan bangsa. Namun hal ini, nampaknya berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di halaman depan kantor balai Pekon Ambarawa Kec, ambarawa Kabupaten Pringsewu Senin (10/10/2022).
Menyikapi hal ini mungkin juga dibeberapa tempat lainnya dimana Bendera Kebangsaan itu dibiarkan berkibar dalam keadaan kusam, lusuh dan rusak seolah tak bermakna dan diabaikan.
Sementara Dalam hal ini, (HA) Warga setempat membenarkan keberadaan Bendera Merah Putih tersebut yang masih berkibar Hingga saat ini.
“Ya bendera merah putih itu udah lama berkibar di halaman Kantor Pekon itu, sampai hari ini masih berkibar, padahal sudah mulai rusak harusnya kan di ganti dengan yang baru,”Ujar nya.
Menyikapi hal tersebut, sampai saat ini Pihak Aparat Pekon belum bisa dikonfirmasi.
Sementara Kepala Pekon Ambarawa belum bisa di hubungi wartawan ini, dan sekertaris Pekon (FAUJI) mengatakan,” kalau bendera sudah di beli pak cuma lupa di pasang, kebetulan Sabtu dan Minggu libur, Jadi maaf ya pak, katanya, kepada wartawan ini.
Menyikapi hal ini, pemasangan bendera Merah Putih sudah ada undang- undang yang mengaturnya, yakni Undang- undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Hal itu diatur dalam Pasal 24 huruf C yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf B Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta.
Namun demikian masih saja ada salah satu kantor yang yang abai, dengan mengibarkan bendera yang sudah sobek dan lusuh seperti yang di sebutkan dalam UU. RI Nomor 40 tahun 2009. Yakni kantor balai pekon ambarawa kec, Ambarawa, kabupaten Pringsewu.
(*DIMAS MR*)