Mts Negri 2 suka Mulya Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Jadi Sorotan Awak Media Adanya Dugaan Pungli

BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – Fungsi sekolah dapat dilihat dari berbagai aspek dilihat dari aspek sosiologis, fungsi sekolah adalah lembaga pendidikan yang menempatkan guru sebagai pendidik menggantikan peran orang tua sebagai pendidik sejati, hal ini merupakan konsekuensi kesibukan orang tua terhadap pekerjaan dan kegiatan masing-masing. guru sebagai pendidik utama dituntut untuk memiliki profesionalisme dalam melakukan tugas pokoknya yaitu mendidik mengajar dan membimbing peserta didik dari aspek psikologis,

fungsi sekolah adalah lembaga pendidikan formal yang mengajari mengelola mendidik peserta didik agar memiliki kepribadian dan tingkah laku yang baik melalui bimbingan yang diberikan sebagai bekal untuk menjadi makhluk sosial dan memecah berbagai problematika sosial kelak, lembaga pendidikan formal dilengkapi sarana dan prasarana yang menunjang proses pendidikan seperti ruang belajar perpustakaan sarana olahraga perkantoran dan gedung atau aula

Pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui peraturan Mendikbud NO.44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan, dasar dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan pendanaan, pendidikan dan biaya pendidikan, pengertian pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang atau jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua wali murid secara langsung yang bersifat wajib mengikat serta jumlah yang jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedang pengertian sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang atau barang jasa yang memberikan oleh peserta didik orang tua wali perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela dan tidak memaksa tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar jumlah maupun jangka waktu pemberian dari dua pengertian di atas secara jelas dibedakan pungutan bersifat wajib dan mengikat.

sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat demikian pula pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada pasal 8 dan larangan dilakukan pungutan jika tidak sesuai pada pasal 11 pada Permendikbud NO 44 Tahun 2012 karena pada dasarnya pungutan dan sumbangan dari masyarakat tanggung jawab pada pendidikan.

selain tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah pemberantasan pemungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan bantuan operasional sekolah bos besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar 800.000 per siswa per tahun pada tingkat SMP sebesar 1 juta per siswa per tahun sedangkan pada tingkat SMA sebesar 1 juta 400 per siswa per tahun yang disalurkan setiap 3 bulan yakni periode
Januari Maret April Juni Juli September dan Oktober Desember.

Namun berbeda halnya dengan yang terjadi di sekolah MTS Negri 2 suka Mulya kecamatan Banyumas, kabupaten Pringsewu, Lampung.
Berdasarkan Informasi yang di peroleh dari salah satu narasumber, yang tak mau di tulis namanya mengatakan” saya sangat keberatan dengan adanya musyawarah itu, untuk pembangunan atau rehabilitas sekolah harus di patok Rp.360.000/siswa, dan di berikan jangka waktu dari bulan Juli hingga Oktober, setau saya kalau sekolah itu kan ada dana sendiri kenapa harus kami yang menanggung untuk rehap sekolah,”ujarnya

Setelah wartawan ini mendengarkan keluhan dan informasi lalu bergegas untuk mendatangi dan mengkonfirmasi kepala sekolah MTS, namun sesampainya di sekolah MTS 02 suka Mulya kepala sekolah lagi menghadiri rapat, kata petugas security sekolah tersebut.
Selasa (25/10/2022)

Dan akhirnya awak media ini langsung meminta penjelasan sekaligus mengkonfirmasi salah satu guru yang mewakilinya (Toni) ia menjelaskan”Ya benar Uang 360.000 itu di pakai untuk Perawatan gedung yang atas, tadinya belum boleh di pakai, dana itu juga di pakai untuk nambel-nambel sulam yang sudah tak layak, terus plafon, pemasangan kramik lantai dua, semua wali murid sama komite itu mereka membuat kesepakatan bersama mungkin senilai 360.000 dari 12 kelas totalnya sekitar 500-an karna bangunan sudah tak layak pakai sehingga mereka pihak komite membuat wacana itu dengan wali murid, itu yang saya tau pak, selebihnya tanyakan dengan ketua komite yang kebetulan mengajar di MAN Pringsewu juga,” ucapnya

Setelah itu pada malam harinya awak media kembali menemui komitenya di rumah kediamanya, (HILAL) selaku ketua komite saat kami konfirmasi menjelaskan,”begini awalnya kita rapat wali murid Dengan pengurus komite dengan pihak sekolah dulu merencanakan untuk program sekolah itu, setelah dirapatkan ke komite maka pihak komite rapat kembali kesepakatan untuk menyelesaikan pembangunan komite, kalau belum disampaikanlah oleh pihak sekolah lewat komite untuk menganggarkan itu ya tadinya ada tiga yang akan dilaksanakan yaitu yang pertama gedung sekolah, yang kedua rehab WC yang ketiga untuk gedung serbaguna atau aula dari musyawarah itu disepakatilah yang akan kita bangun tahun ini adalah ruang belajar yang dibangun oleh komite yang belum bisa dipakai yaitu rencananya itu 360.000,per siswa yang dipunguti, kalau anak nya dua yang sekolah disini maka yang membayar hanya satu, kita memberikan kebijakan, dan bagi anggota komite yang mempunyai anak yang sekolah di sini di berika kelonggaran tidak ikut membayar termaksuk guru yang mengajar apabila ada anaknya yang sekolah disini juga tidak membayar, bagi wali murid yang merasa tidak mampu bayar agar segera bisa datang menghadap kepala sekolah silakan datang saya suruh ke sekolah nanti pihak sekolah akan menjawabnya kalau memang benar benar tidak mampu karena sistem sekarang ini ya tidak boleh memaksakan, kesepakatan inipun kami sepakati dari Juni sampai akhir Oktober tapi sampai sekarang ini belum 50% yang bayar,”ujarnya
Hilal menambahkan,”kami juga mengundang inisial (H) warga suka Mulya, untuk hadir di acara musyawarah itu dan agar mengetahui, ada juga inisial (D) warga Sukoharjo dari anggota komite yang juga ikut mengetahui,”ucapnya

Dilain waktu ketua komite kita ketemu aja di rumah makan bakul tempat dan waktunya sudah kita jadwalkan pak,imbuhnya via WhatsApp.

Sampai berita ini terbit kepala sekolah belum bisa ditemui.

DIMAS MR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *