Hacked By CinCauGhast

Oktober 26, 2022

Wansori Hadiri Kegiatan Maulid Nabi Muhamad SAW, Di Desa Tata Karya

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG,Lampung Utara — REDAKSI @ 11:50 pm

BEDAHKASUA.ID, Lampung Utara – ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Wansori,SH, menghadiri kegiatan peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Desa Tata karya Kecamatan Abung Surakarta.

Kegiatan Maulid Nabi tersebut yang dihadiri juga juga oleh Bupati Lampung Utara yang diwakili oleh Andri selaku camat Abung Surakarta dan seluruh kepala desa yang berada di kecamatan tokoh agama tokoh masyarakat kecamatan setempat.

Dalam acara peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam semoga memberikan ceramah kepada Jamaah , masyarakat serta tokoh masyarakat yang hadir untuk senantiasa menjadikan Rasulullah sebagai Teladan.

Serta memberikan Bimbingan dan Pembinaan kepada generasi muda kita khususnya Anak Anak kita agar selalu mengedepankan pendidikan Islam dan menjadikan Al-quran serta Haditz sebagai Tuntunan Hidup.

Dalam kesempatan itu, Wansori ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan di hari ini, Pasalnya, di Tengah era digitalisasi, para warga sekitar Tata Karya dan seluruh warga yang ada di kecamatan Abung Surakarta masih menyempatkan diri untuk melaksanakan kegiatan yang baik ini.

Oleh Karena itu Wansori,SH, ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara dalam kegiatan seperti ini kedepannya terus dilakukan dan lebih meriah serta ramai. (Indri)

Dana Alokasi khusus (DAK) Diduga Jadi Sarat Keuntungan Pihak Oknum Tidak Bertanggung Jawab

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG,Pringsewu — REDAKSI @ 11:46 pm

BEDAHKASUA.ID, Pringsewu – Diduga pengunaan kerangka baja yang direalisasikan untuk atap ruang kelas di beberapa SDN yang mendapatkan bantuan Dana DAK tahun 2022 untuk rehabilitasi mengunakan kerangka baja yang bukan SNI, Kamis (27/10/2022).

Seperti dikatakan Ponimin, S.pd, (58) kepala sekolah SDN 2 Sinarmulya, kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, mengatakan bahwa untuk kerangka baja ini diambil rekanan dari dinas yang berinisial (W), karena pada waktu ini bapak W itu datang langsung kesini, untuk menawarkan kerangka baja.

Diktakan Oleh salah satu Narasumber yang tak mau di cantumkan Namanya,”Untuk kerangka baja – nya per meter kisaran Rp.250 ribu Lebih /Meter, itu hanya krangka baja saja, dan untuk rangka baja itu sendiri sudah ada yang mengkondisikan, khususnya untuk semua sekolah Dasar (SD) yang ada di kabupaten Pringsewu, itu harga sangat fantastis sekali,karna di tahun 2019 Lalu untuk sekolah khususnya Raka bajaringan sudah di rab,Rp. 220.000/Meter, Tegasnya

mungkin untuk mebuler juga, itu rekanannya dari wates kalau gak salah,” kata Ponimin,”ujarnya

Lebih lanjut, dikatakannya untuk sekolah kami mendapatkan rehabilitasi Dua ruang kelas dengan nilai pagu yang lumayan.

Senada dikatakan oleh, Sarino kepala sekolah SDN 2 Sumber Bandung, bahwa untuk kerangka bajanya itu yang ngesup adalah berinisial W.

“Yang ngesup kerangka bahanya adalah W, kani terima beres pak, karna saya baru juga menjadi kepala sekokah, jadi masih kurang paham soal SNI atau tudak nya pak,” tukasnya.

Sementara, berinisial W ditanyakan bahwa itu urusan dinas.

“Itu urusan dinas, silahkan aja bang,” katannya singkat melalui pesan WhatShapp nya.

(*DIMAS MR*)

Tekab 308 Polsek Gunung Sugih,Lampung Tengah Amankan Dua Pelaku Pencurian Buah Sawit

Filed under: DAERAH,HEADLINE,HUKUM,LAMPUNG,Lampung Tengah — REDAKSI @ 11:39 pm

BEDAHKASUA.ID, Lampung Tengah – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial RR (26) warga Kp. Sinar Banten Kec. Bekri dan DW (23) warga Kp.Fajar Bulan Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah berhasil diamankan Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunung Sugih,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung di perkebunan PTPN 7 Bekri. Selasa (25/10/22) sekira pukul 09.30 Wib.

Dua orang buruh tersebut diamankan petugas, karena diduga mencuri buah sawit di areal perkebunan Blok 305-345 PTPN 7 Bekri, sementara rekan pelaku inisial YI masih dalam pengejaran petugas.

Hal itu dijelaskan Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiarto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi, pada Kamis (27/10/22).

Kapolsek mengatakan, saat Security berpatroli di areal perkebunan Blok 305-345 PTPN 7 Bekri sekira pukul 09.00 Wib, ia memergoki tiga orang pemuda yang dicurigai melakukan pencurian buah sawit dengan alat berupa Egrek kemudian oleh para pelaku buah sawit tersebut di tumpuk di areal perkebunan.

“Dua pelaku diketahui inisial RR dan DW berhasil diamankan Security, sementara YI yang berperan mengambil buah sawit berhasil melarikan diri,”jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pihak PTPN 7 Bekri telah dirugikan, jika ditaksir dengan uang sebesar Rp. 3. 231.900,- (tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah), dengan berat buah sawit mencapai 1.710kg dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.

“Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim beserta Anggota Polsek Gunung Sugih langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku agar menghindari amukan warga ataupun karyawan PTPN 7 Bekri terhadap para pelaku,”ungkapnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Sugih guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara sementara satu pelaku lainya masih dilakukan pengejaran.”tutupnya. (Red/BK)

Polda Lampung Gelar Sosialisasi UU Pers

Filed under: Bandar Lampung,DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG — REDAKSI @ 9:00 pm

BEDAHKASUS.ID, Bandar Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus yang diwakili oleh Kepala bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membuka acara sosialisasi UU No 40/1999 tentang Pers bagi anggota Polda Lampung dan jajaran serta jurnalis media Polda Lampung oleh Bidang hukum Polda Lampung, Rabu tanggal 26 Oktober 2022.

Acara dilaksanakan di Ballroom Hotel Golden Tulip Bandarlampung dan dihadiri juga oleh Kepala bidang hukum Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Basahil dan seluruh personel Bidang hukum Polda Lampung.

Acara ini dilaksanakan selama satu hari yang di ikuti Personell Bidang Humas Polda Lampung sejumlah 14 personel Kepala seksi humas Polres Jajaran dan 14 personel Kepala seksi hukum Polres Jajaran, serta para Jurnalis 30 orang.

Dalam acara Sosialisasi ini Bidang hukum Polda Lampung menghadirkan para narasumber yang ahli dalam bidangnya yakni Iskandar Zulkarnain selaku ahli pers Dewan Pers dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung, Edi Rifai selaku Akademisi Unila, dan AKP Teguh Sunarto selaku penyidik Ditreskrimum.

Dalam Amanat Kapolda Lampung Yang di Sampaikan Oleh Kepala bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengucapkan terima kasih yang disampaikan Kapolda Kepada para narasumber yang telah hadir untuk membagikan ilmunya kepada Personel Polda Lampung dan jajaran serta Jurnalis media Polda Lampung.

“Peran Media merupakan sarana untuk menginformasikan setiap peristiwa, permasalahan dan gejala yang ada di masyarakat untuk mewujudkan pembangunan Nasional yang salah satunya adalah,terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di dalam negeri,” katanya

Media Pers merupakan sarana ampuh dalam bidang publikasi, baik untuk menyebarluaskan pemberitaan, ilmu pengetahuan, sosial politik, ekonomi dan teknologi.

Peran media pers juga perlu mendapat kebebasan untuk menjalankan fungsinya secara maksimal sesuai dengan isi UU No 40/1199 tentang Pers Pasal 4 ayat 1 yaitu menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai Hak Asasi warga Negara.

“Etika dalam suatu berita menjadi sangat penting,karena seringkali permasalahan yang muncul,adalah ketika Pers digunakan sebagai alat untuk memfitnah atau menghina seseorang atau Institusi,bahkan dalam pemberitaannya mengandung unsur kesengajaan (OPZET) dan unsur Kesalahan ( SCHULD ) yang memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana,” kata dia. (Indri)

Mts Negri 2 suka Mulya Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Jadi Sorotan Awak Media Adanya Dugaan Pungli

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG,Pringsewu — REDAKSI @ 8:55 pm

BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – Fungsi sekolah dapat dilihat dari berbagai aspek dilihat dari aspek sosiologis, fungsi sekolah adalah lembaga pendidikan yang menempatkan guru sebagai pendidik menggantikan peran orang tua sebagai pendidik sejati, hal ini merupakan konsekuensi kesibukan orang tua terhadap pekerjaan dan kegiatan masing-masing. guru sebagai pendidik utama dituntut untuk memiliki profesionalisme dalam melakukan tugas pokoknya yaitu mendidik mengajar dan membimbing peserta didik dari aspek psikologis,

fungsi sekolah adalah lembaga pendidikan formal yang mengajari mengelola mendidik peserta didik agar memiliki kepribadian dan tingkah laku yang baik melalui bimbingan yang diberikan sebagai bekal untuk menjadi makhluk sosial dan memecah berbagai problematika sosial kelak, lembaga pendidikan formal dilengkapi sarana dan prasarana yang menunjang proses pendidikan seperti ruang belajar perpustakaan sarana olahraga perkantoran dan gedung atau aula

Pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui peraturan Mendikbud NO.44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan, dasar dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan pendanaan, pendidikan dan biaya pendidikan, pengertian pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang atau jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua wali murid secara langsung yang bersifat wajib mengikat serta jumlah yang jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedang pengertian sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang atau barang jasa yang memberikan oleh peserta didik orang tua wali perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela dan tidak memaksa tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar jumlah maupun jangka waktu pemberian dari dua pengertian di atas secara jelas dibedakan pungutan bersifat wajib dan mengikat.

sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat demikian pula pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada pasal 8 dan larangan dilakukan pungutan jika tidak sesuai pada pasal 11 pada Permendikbud NO 44 Tahun 2012 karena pada dasarnya pungutan dan sumbangan dari masyarakat tanggung jawab pada pendidikan.

selain tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah pemberantasan pemungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan bantuan operasional sekolah bos besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar 800.000 per siswa per tahun pada tingkat SMP sebesar 1 juta per siswa per tahun sedangkan pada tingkat SMA sebesar 1 juta 400 per siswa per tahun yang disalurkan setiap 3 bulan yakni periode
Januari Maret April Juni Juli September dan Oktober Desember.

Namun berbeda halnya dengan yang terjadi di sekolah MTS Negri 2 suka Mulya kecamatan Banyumas, kabupaten Pringsewu, Lampung.
Berdasarkan Informasi yang di peroleh dari salah satu narasumber, yang tak mau di tulis namanya mengatakan” saya sangat keberatan dengan adanya musyawarah itu, untuk pembangunan atau rehabilitas sekolah harus di patok Rp.360.000/siswa, dan di berikan jangka waktu dari bulan Juli hingga Oktober, setau saya kalau sekolah itu kan ada dana sendiri kenapa harus kami yang menanggung untuk rehap sekolah,”ujarnya

Setelah wartawan ini mendengarkan keluhan dan informasi lalu bergegas untuk mendatangi dan mengkonfirmasi kepala sekolah MTS, namun sesampainya di sekolah MTS 02 suka Mulya kepala sekolah lagi menghadiri rapat, kata petugas security sekolah tersebut.
Selasa (25/10/2022)

Dan akhirnya awak media ini langsung meminta penjelasan sekaligus mengkonfirmasi salah satu guru yang mewakilinya (Toni) ia menjelaskan”Ya benar Uang 360.000 itu di pakai untuk Perawatan gedung yang atas, tadinya belum boleh di pakai, dana itu juga di pakai untuk nambel-nambel sulam yang sudah tak layak, terus plafon, pemasangan kramik lantai dua, semua wali murid sama komite itu mereka membuat kesepakatan bersama mungkin senilai 360.000 dari 12 kelas totalnya sekitar 500-an karna bangunan sudah tak layak pakai sehingga mereka pihak komite membuat wacana itu dengan wali murid, itu yang saya tau pak, selebihnya tanyakan dengan ketua komite yang kebetulan mengajar di MAN Pringsewu juga,” ucapnya

Setelah itu pada malam harinya awak media kembali menemui komitenya di rumah kediamanya, (HILAL) selaku ketua komite saat kami konfirmasi menjelaskan,”begini awalnya kita rapat wali murid Dengan pengurus komite dengan pihak sekolah dulu merencanakan untuk program sekolah itu, setelah dirapatkan ke komite maka pihak komite rapat kembali kesepakatan untuk menyelesaikan pembangunan komite, kalau belum disampaikanlah oleh pihak sekolah lewat komite untuk menganggarkan itu ya tadinya ada tiga yang akan dilaksanakan yaitu yang pertama gedung sekolah, yang kedua rehab WC yang ketiga untuk gedung serbaguna atau aula dari musyawarah itu disepakatilah yang akan kita bangun tahun ini adalah ruang belajar yang dibangun oleh komite yang belum bisa dipakai yaitu rencananya itu 360.000,per siswa yang dipunguti, kalau anak nya dua yang sekolah disini maka yang membayar hanya satu, kita memberikan kebijakan, dan bagi anggota komite yang mempunyai anak yang sekolah di sini di berika kelonggaran tidak ikut membayar termaksuk guru yang mengajar apabila ada anaknya yang sekolah disini juga tidak membayar, bagi wali murid yang merasa tidak mampu bayar agar segera bisa datang menghadap kepala sekolah silakan datang saya suruh ke sekolah nanti pihak sekolah akan menjawabnya kalau memang benar benar tidak mampu karena sistem sekarang ini ya tidak boleh memaksakan, kesepakatan inipun kami sepakati dari Juni sampai akhir Oktober tapi sampai sekarang ini belum 50% yang bayar,”ujarnya
Hilal menambahkan,”kami juga mengundang inisial (H) warga suka Mulya, untuk hadir di acara musyawarah itu dan agar mengetahui, ada juga inisial (D) warga Sukoharjo dari anggota komite yang juga ikut mengetahui,”ucapnya

Dilain waktu ketua komite kita ketemu aja di rumah makan bakul tempat dan waktunya sudah kita jadwalkan pak,imbuhnya via WhatsApp.

Sampai berita ini terbit kepala sekolah belum bisa ditemui.

DIMAS MR

Supervisi Kesiapan Polres Dan Polsek Jajaran Polda Lampung Di Polres Lampung Tengah

Filed under: DAERAH,HEADLINE,HUKUM,LAMPUNG,Lampung Tengah — REDAKSI @ 5:10 am

BEDAHKASUA.ID, Lampung Tengah – Irwasda Polda Lampung,Kombes Pol Sustri Bagus Setiawan, S.Sos, M.H didampingi Karo Ops Kombes Pol Amiludin Roemtaat, S.I.K mengunjungi Polres Lampung Tengah dalam rangka supervisi pengecekan Tim dalmas, Sarpras dan Randis. Rabu (26/10/22).

Kedatangan Irwasda Polda Lampung beserta rombongan disambut langsung oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si didampingi seluruh pejabat utama Polres Lampung Tengah dan para Kapolsek jajaran di koridor Mapolres Lampung Tengah.

Setelah melaksanakan transit di ruang kerja Kapolres, kemudian Irwasda Polda Lampung,Kombes Pol Sustri Bagus Setiawan beserta tim Supervisi melakukan pengecekan terkait kesiapan personel Pengendalian Massa (dalmas),sarana prasarana serta kendaraan dinas di lapangan apel Mapolres Lampung Tengah.

“Supervisi ini dilaksanakan guna mengecek kesiapan personel Polres maupun Polsek jajaran, Sarpras dan Randis,apabila sewaktu-waktu digunakan dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan,”kata Kombes Pol Sustri Bagus Setiawan.

Setelah kegiatan pengecekan, Irwasda Polda Lampung memberikan arahan kepada seluruh personel Polres Lampung Tengah yang terdiri dari personel BAG,SAT,SIE serta seluruh anggota Bhabinkamtibmas Polsek jajaran.

Dalam arahannya Kombes Pol Sustri Bagus Setiawan menyampaikan agar seluruh personel Polres Lampung Tengah selalu menjadi Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat serta tidak menampilkan gaya hidup mewah (hedonisme).

Hal tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo pada hari Ju’mat tanggal 14 Oktober 2022 yang lalu di Istana Negara.

“Kita harus peka terhadap lingkungan dimana tempat bertugas. Berikan bantuan, berikan pelayanan yang baik dan jadikan diri kita menjadi Polri sebagai penolong masyarakat disekitar kita serta tidak bergaya hedon atau mewah”ujarnya.

Lebih lanjut, Irwasda menegaskan agar seluruh personel Polres Lampung Tengah harus menangani setiap permasalahan dengan cepat, tepat dan baik terhadap keluhan masyarakat. Jangan sewenang-wenang, mencari-cari kesalahan,” tegasnya.

Kepada seluruh jajaran Bhabinkamtibmas,sambung Irwasda Polda Lampung, rekan-rekan adalah kekuatan inti Polri dalam bidang Preemtif, yang bertujuan agar masyarakat memiliki daya cegah terhadap segala macam gangguan Kamtibmas.

“Bhabinkamtibmas harus mampu membantu fungsi Intelijen, Reskrim dalam penanganan tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama (Restorative Justice) dalam menyelesaikan suatu permasalahan.

Dimana, terdapat asas hukum pidana yang ditekankan oleh Bapak Kapolri yaitu Ultimum Remedium (penegakan hukum adalah upaya paling akhir), sehingga penyelesaian masalah mengedepankan Restorative Justice.

Terakhir, Irwasda Polda Lampung mengucapkan terimakasih kepada Kapolres dan jajarannya, Supervisi kali ini difokuskan untuk pengecekan sarana dan prasarana, kesiapan tim dalmas dan kendaraan dinas dalam menunjang pelaksanaan tugas untuk melayani masyarakat,”demikian pungkasnya. (Red/BK)

Bupati Pesisir Barat Membuka Resmi Gerakan Nasional Aksi Bergizi Tahun 2022.

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG,Pesisir Barat — REDAKSI @ 5:02 am

BEDAHKASUS.ID, Pesisir Barat – Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.Agus Istiqlal,. SH.,M.H membuka secara resmi Gerakan Nasional Aksi Bergizi Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2022 yang bertempat SMA Negeri 1 Krui Kecamatan Pesisir Tengah.

Hadir dalam kegiatan tersebut,
Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H, Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs, Jhon Edwar. M. Pd, Unsur Forkopimda Lambar-Pesibar, para OPD terkait, Anggota dan Pengurus TP-PKK Kabupaten Pesisir Barat, para Kepala Sekolah dan Dewan Guru, serta siswa-siswi SMA Negeri 1 Krui.

Dalam laporan Ketua Panitia Sekretaris Dinkes Irhamudin, SKM menyampaikan Waktu dan pelaksanaan kegiatan Gerakan Nasional Aksi Bergizi di mulai dari hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022, yang diikuti seluruh remaja putra-putri di tingkat SLTA sebanyak 1045 remaja putri, yang terletak di SMA Negeri 1 Krui Pesisir Tengah dan SMA Negeri 1 Ngambur.

Dasar Kegiatan berdasarkan Surat Direktur Jendral Kesehatan masyarakat Kementerian Kesehatan RI. NO PK. 05. 01/B/789/2022 tanggal 6 Oktober 2022 tentang dukungan dalam kegiatan Gerakan Nasional Aksi Bergizi.

Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.Agus Istiqlal,. SH.,M.H dalam sambutannya meyampaikan dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda dan Hari Kesehatan Nasional Ke-58. Kementerian Kesehatan mengadakan Gerakan Nasional Aksi Bergizi melalui kampanye aksi bergizi. kegiatan ini melibatkan lintas sektor di tingkat Pusat dan Daerah serta seluruh warga sekolah, khususnya remaja putri sebagai penerima manfaat langsung dari kegiatan ini.

Bupati berharap Kegiatan ini juga diharapkan dapat memotivasi sekolah-sekolah lain untuk ikut melaksanakan kegiatan aksi bergizi secara rutin sebagai bentuk upaya meningkatkan gizi remaja serta mencegah anemia pada remaja putri, sehingga mendukung pencegahan stunting secara Nasional.

Di akhir sambutannya Bupati menegaskan implementasi program aksi bergizi tentunya diintegrasikan dengan trias UKS, yaitu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sehat dan salah satu upaya bersama yang kita lakukan adalah dengan gerakan aksi bergizi seperti yang kita lakukan pada hari ini, untuk memastikan remaja putri kita mengkonsumsi tablet tambah darah agar remaja putri ini tidak mengalami anemia.
(Rikki)

Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Filed under: Bandar Lampung,DAERAH,HEADLINE,HUKUM — REDAKSI @ 1:14 am

BEDAHKASUS.ID Bandar Lampung – Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019.

Penahanan terhadap Dirut PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarya yang telah divonis Pengadilan selama 7 tahun.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).

Dedi menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka Boni Marsapatubiono berawal saat tahun 2017 mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan tersebut pun disetujui.

“Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral,” ujarnya.

Dedi menuturkan, dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.

“Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi
Kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar
Rp 71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00,” katanya.

Sementara untuk tersangka Welly Bordus Bambang pada tahun 2018-2019 telah mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 57 miliar.

Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja
(SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari
prosentase cash collateral.

Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni persayaratan tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif).

“Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp. 5.764.266.105,00,” katanya.

Saat ini, kata Dedi, penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara aquo. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Red/BK)

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H.,M.Si.,
Email : [email protected]
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG: @humas_poldalampung

Oktober 25, 2022

Angkat Prestasi Personel Polri, Ketua Polisi Selebriti : Masih Banyak Polisi Baik dan Berprestasi

Filed under: DAERAH,HEADLINE,NASIONAL — REDAKSI @ 7:08 am

BEDAHKASUS.ID, Jakarta – Polisi Selebriti (POLIS) merayakan Hari Ulang Tahun yang ke- 4 di tahun 2022, bertempat di hotel Grandhika Iskandarsyah, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Senin (24 Oktober 2022).

Dalam acara tersebut Polisi Selebriti menggelar Malam Puncak Penganugerahan Komnas Anak dan Polisi Selebriti (POLIS) AWARD 2022.

Tujuan dilaksanakan Malam Puncak Penghargaan ini sebagaimana disampaikan Ketua Polisi Selebriti Zandre Badak untuk mengangkat anggota Polri baik dan berprestasi. “Ditengah kondisi Polri yang sedang disorot masyarakat bahkan Istana (Presiden RI) kami pastikan dari 270.000 lebih anggota Polri di Indonesia masih banyak ratusan ribu anggota Polri yang baik, peduli dan berprestasi luar biasa, baik dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum, maupun yang berprestasi diluar tugas pokok penegakan hukum seperti Polisi peduli pendidikan, disabilitas, peduli anak penderita stunting bahkan Polisi yang tulus mengabdi di daerah pelosok perbatasan yang jarang bahkan tidak terekspose oleh media,” kata Zandre Badak, mantan manager artis ini.

Zandre menambahkan Polisi Selebriti sejak di launching oleh Kapolri pada tahun 2018 silam sebagai media sosial yang kini dibawah naungan Yayasan Sinergitas Sahabat Indonesia selalu konsiten mengapresiasi kinerja personel Polri baik di tingkat Polsek, Polres, Polda hingga pejabat Mabes Polri yang berprestasi.

“Kami konsisten mengapresiasi personel Polri dengan penghargaan pencatat prestasi Polisi Selebriti dan Polisi Selebriti Award (POLIS Award) baik melalui event akbar tahunan maupun dengan mengunjungi Polres atau Polda di Seluruh Indonesia,” imbuh Zandre.

Dalam sambutannya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI yang diwakili oleh Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA RI Nahar, SH, M.Si.. Ia mengapresisi Polisi Selebriti yang telah bekerjaaama dengan Polri baik melalui Kapolres atau Kapolda yang memberikan informasi kepada Kementerian PPPA RI baik ketika ada kasus anak maupun Polisi – Polisi berprestasi yang selalu memperhatikan dan memperikan perhatian khusus terhadap anak.

“Kami mewakili ibu Menteri PPPA RI mengapresiasi Polisi Selebriti yang terus bekerjasma dengan Polri dan berbagai Lembaga Negara termasuk dengan Kami Kementerian PPPA RI dalam perlindungan anak Indonesia,” ujar Nahar, yang disambut dengan riuh tepuk tangan seluruh hadirin.

Adapun personel Polri yang mendapat penghargaan Polisi Selebriti (POLIS) Award 2022, yaitu:

1. Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana AS, MM.

2. Kapoda Riau Irjen Pol. M. Iqbal, SIK, MH.

3. Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol. M. Pratama A, SH, SIK, MT.

4. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, SIK, MM.

5. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Wibowo, SIK, M.Hum.

6. Kapolresta Tangerang Kombes Pol. R. Romdon Natakusuma, SH, SIK, MH.

7. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, SIK, MH.

8. Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, SH, SIK, MH.

9. Kapolres Nganjuk Boy J. Situmorang, SH, SIK, MH.

10. Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, SH, SIK, M.Si.

11. Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, SH, SIK, MM, MH.

12. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK.

13. Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawan, SH, SIK, MH.

14. Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH, SIK, MH.

Acara yang dihadiri Deputi Perlindungan Khusus Anak Nahar, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Komisioner Komnas Perlindungan Anak yang juga artis senior Cornelia Agatha Maramis, SH, MH., Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, SH, Personel Subbid Provost Polda Metro Jaya, Polwan Polres Metro Jakarta Selatan dan masyarakat umum.

(Red/BK)

Penerapan Restorative Justice di Aula Atmani Wedhana Polres Lampung Tengah.

Filed under: DAERAH,HEADLINE,HUKUM,LAMPUNG,Lampung Tengah — REDAKSI @ 5:24 am

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Tim Puslitbang Polri (Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri) melaksanakan penelitian tentang penerapan Restorative justice (keadilan restoratif),bertempat di Aula Atmani Wedhana Polres Lampung Tengah. Rabu (25/10/22).

Tim yang dipimpin oleh Kombes Pol Saefuddin Mohamad, S.I.K beserta rombongan diterima oleh Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu,S.I.K.,M.M mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si.

Hadir dalam kegiatan tersebut PJU Polres Lamteng,para Kasat dan Anggota pada fungsi Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Lantas, Sat Binmas (Bhabinkamtibmas),Sat Samapta juga responden dari perwakilan Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat serta tokoh agama yang ada di Kabupaten Lampung Tengah.

Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arsa Sidanu dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan ucapan terima kasih kepada Tim Puslitbang Polri atas kunjungan di Polres Lampung Tengah,Polda Lampung dalam rangka penelitian tentang penerapan Restorative justice (keadilan restoratif) di Polres Lampung Tengah.

Ketua Tim Puslitbang Polri Kombes Pol Saefuddin Mohamad menjelaskan maksud dan tujuan penelitian dari pusat langsung ke daerah kewilayahan ini adalah untuk menganalisis, memperoleh data, fakta dan informasi serta masukan dari publik atau masyarakat terhadap kinerja Polri khususnya terkait penerapan Restorative justice (keadilan restoratif) di Polres Lampung Tengah.

Dimana, terdapat asas hukum pidana yang ditekankan oleh Bapak Kapolri yaitu Ultimum Remedium (penegakan hukum adalah upaya paling akhir), sehingga penyelesaian masalah mengedepankan Restorative Justice.

Restorative Justice (keadilan restoratif) merupakan kesepakatan bersama, musyawarah,saling memaafkan sehingga dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang bagi seluruh lapisan masyarakat,’’tambahnya.
Pendekatan Restorative justice digunakan jika perkara memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam sejumlah Surat Edaran dan Telegram Kapolri,”jelasnya.

Maka dari itu, kami datang ke Polres Lampung Tengah untuk melakukan penelitian langsung menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif, melalui pengisian angket terhadap masing – masing responden yang diisi menggunakan handphone, selanjutnya kami melakukan wawancara,”ujarnya.

Diharapkan dengan melaksanakan penelitian ini, dapat mengetahui terkait pelaksanaan penerapan keadilan restorative, apakah sudah dilakukan Polres Lampung Tengah dalam memberikan kepuasan dan rasa keadilan sosial bagi masyarakat diwilayah Kab. Lampung Tengah,”demikian pungkasnya. (Red/BK)

« Newer PostsOlder Posts »

Powered by WordPress