BEDAHKASUA.ID, Lampung Tengah – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial RR (26) warga Kp. Sinar Banten Kec. Bekri dan DW (23) warga Kp.Fajar Bulan Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah berhasil diamankan Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunung Sugih,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung di perkebunan PTPN 7 Bekri. Selasa (25/10/22) sekira pukul 09.30 Wib.
Dua orang buruh tersebut diamankan petugas, karena diduga mencuri buah sawit di areal perkebunan Blok 305-345 PTPN 7 Bekri, sementara rekan pelaku inisial YI masih dalam pengejaran petugas.
Hal itu dijelaskan Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiarto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi, pada Kamis (27/10/22).
Kapolsek mengatakan, saat Security berpatroli di areal perkebunan Blok 305-345 PTPN 7 Bekri sekira pukul 09.00 Wib, ia memergoki tiga orang pemuda yang dicurigai melakukan pencurian buah sawit dengan alat berupa Egrek kemudian oleh para pelaku buah sawit tersebut di tumpuk di areal perkebunan.
“Dua pelaku diketahui inisial RR dan DW berhasil diamankan Security, sementara YI yang berperan mengambil buah sawit berhasil melarikan diri,”jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pihak PTPN 7 Bekri telah dirugikan, jika ditaksir dengan uang sebesar Rp. 3. 231.900,- (tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus rupiah), dengan berat buah sawit mencapai 1.710kg dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.
“Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim beserta Anggota Polsek Gunung Sugih langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku agar menghindari amukan warga ataupun karyawan PTPN 7 Bekri terhadap para pelaku,”ungkapnya.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Sugih guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara sementara satu pelaku lainya masih dilakukan pengejaran.”tutupnya. (Red/BK)