BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – Tempat praktik bidan Nina Efrilia, yang terletak di Pekon Bandung baru barat kecamatan adiluwih Kabupaten Pringsewu Diduga Tidak memiliki SIPB, Rumah tinggal yang dijadikan tempat praktik Bidan Nina Efrilia Terletak di Pekon Bandung Baru barat.
Saat Nina Efrilia Ingin di konfirmasi langsung kerumah kediamanya, namun tidak ada rumah, dan wartawan ini mencoba hub via waatsaapp, namun tidak juga menjawab telvon wartawan.
Selanjutnya wartawan ini terus menggali/Mendalam informasi bahwa benar SIPB atas nama Nina Aprilia sudah habis masa berlakunya sejak bulan April lalu.
Sementara Kepala Puskesmas Bandung baru (SUBANI) mengatakan, bidan Nina lagi mengurus SIPB, baru Melakukan Pengurusan pembuatan SIPB hari ini pak, kalau masalah papan nama yang ada di rumah dia itu sengaja di cabut karena mau di ganti yang baru, bidan Nina masih bisa melakukan poksinya sesuai dengan ketentuanya sebagai bidan desa yang tetap melayani masyarakat,katanya”
Dalam UU nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, pasal 27 ayat b menjelaskan, SIPB tidak berlaku apabila habis masa berlakunya. Pada pasal 28 ayat 1 ditegaskan, Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan
di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB dan di ayat 2 ditegaskan, Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di
tempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin. (SL)
Selanjutnya bemberitaan ini akan terus kami tindak lanjuti ke Dinkes, Komisi IV
Untuk terus melanjutkan pemberitaan kedua setelah berita ini kami tayangkan.
(*DIMAS MR*)