BEDAHKASUA.ID, Lampung Tengah – Hanya kurung waktu kurang dari 36 Jam, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Seputih Mataram dan Polsek Terusan Nunyai berhasil mengamankan dua dari empat pelaku curat pembobol rumah yang ditinggal pergi pemiliknya. Jum’at (4/11/22) sekira pukul 17.00 Wib.
Dua pelaku inisial AK (33) residivis kasus Narkoba dan DN Als Musa (39) residivis kasus curat warga Kp.Gunung Batin Baru Kec.Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah berhasil diringkus petugas di rumahnya masing-masing sementara dua pelaku inisial DH serta SN yang juga warga Kp. Gunung Batin Baru masih dalam pengejaran.
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah,AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan, para pelaku datang kerumah korban Ansori (42) yang berada di Kp. Terbanggi Mulya Kec. Bandar Mataram Kab. Lamteng dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Merk Suzuki XL 7 Warna Hitam nopol A 7411 B.
“Melihat situasi sepi karena korban tidak berada dirumah, lalu para pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela belakang menggunakan obeng. Kamis (3/11/22) sekira pukul 09.30 Wib,”jelasnya.
Kemudian para pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic Nopol B 3314 CGT yang terparkir di ruang tengah dengan kunci kontak masih menempel di sepeda motor milik nya.
Selain itu, para pelaku juga menggasak 1 (satu) unit Hp merek Realme warna biru milik korban, sehingga korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 10.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram,”kata Kasat saat di konfirmasi. Senin (7/11/22).
Setelah melakukan penyelidikan, Tekab 308 Preisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Seputih Mataram mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku curat yang meresahkan masyarakat berada diwilayah Kec. Terusan Nunyai kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan dengan di back up oleh anggota Polsek Terusan Nunyai.
Alhasil, petugas berhasil menangkap AK dirumahnya dan dilakukan pengembangan terhadap AK bahwa ia mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan DN Als Musa, DH dan SN. Keempat pelaku tersebut adalah warga Kp.Gunung Batin Baru Kec.Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah.
Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DN Als Musa berikut barang bukti 1 (satu) unit Hp merek Realme warna biru milik korban ada padanya sementara barang bukti sepeda motor milik korban, ia mengaku disembunyikan dirumah SN.
Selanjutnya petugas menuju kerumah SN untuk melakukan penangkapan, namun SN dan DH sudah melarikan diri. “Dari rumah SN tersebut kami menemukan 3 (tiga) unit sepeda motor, salah satunya sepeda motor milik korban yang disembunyikan didalam kamar SN,”ujarnya.
“Kini, para pelaku AK dan DN Als Musa berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sementara dua pelaku lainnya yakni SN serta DH masih dalam pengejaran,”ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mengatakan, untuk saat ini kedua pelaku telah tertangkap dan sudah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.
“Kemudian untuk pelaku lain yaitu SN serta DH masih kami lakukan pengejaran,”tegasnya.
Kapolsek mengimbau kepada keluarga ataupun pelaku itu sendiri agar segera menyerahkan diri kepada Polisi,sebelum dilakukan tindakan tegas. Karena cepat atau lambat pelaku kejahatan pasti akan tertangkap,”imbaunya.
Atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,”demikian pungkasnya. (Red/BK)