BEDAHKASUS.ID, Lampung Utara = Ketua Komite SDN 1 Sinar Ogan Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Menarik pungutan uang berkedok sumbangan orang tua/walinya.
Hal tersebut di akui oleh Ketua Komite SDN 1 Sinar Ogan bernama Erwin bahwa benar, ada sumbangan orang tua murid sebesar Rp200 ribu ,untuk merehab gedung , tapi itu bukan pungutan ,” kata Ketua Komite saat di konfirmasi, pada hari ,Minggu,27 Nov 2022 di kediamannya.
Ketua Komite juga mengakui bahwa tidak ada urusan pihak Kepala Sekolah,itu murni keputusan dari hasil musyawarah bersama dengan orang tua/wal murid,” imbuh dia.
Berbeda dengan keterangan orang tua/wali murid yang sebelumnya,menurut laporan orang tua / wali murid bahwasanya tarikan uang 200 ribu itu terkesan pemaksaan dan
kami sangat keberatan ,”urai dari puluhan orang tua dalam surat pernyataan.
Menyikapi terkait pungutan yang berkedok sumbangan M. Gunadi . Ketua Lembaga Pendidikan dan Pemantauan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (DPC-LP3K-RI) Lampung Utara, angkat bicara.
Menurut Mintaria Gunadi sesuai dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite.Pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya di dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Lalu pada pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa penggalangan dana di hasilkan dan sumber daya pendidikan lainnya , secara luas penjabaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,dan tidak ada unsur tekanan paksaan.
Kemudian yang dimaksud dengan bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan di satuan pendidikan di luar dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Komite hanya diperkenankan melakukan penggalangan dana dan bukan melakukan penarikan dana atau uang di dalam satuan pendidikan atau orang tua/wali murid.Arti dalam sumbangan bersifat secara sukarela dan tidak mengikat.
Sebagaimana di sebutkan Pasal 12 huruf b, Komite Sekolah,baik perseorangan maupun kolektif dilarang,melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,”sebut M Gunadi.
Maka dapat di simpulkan jelas M. Gunadi , atas perbuatan Komite SDN 1 Sinar Ogan tersebut di duga telah melanggar beberapa Pasal ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite.
Berbagai alasan argumentasi Ketua Komite dengan media, jelas perbuatan di maksud melampaui dari hak kewajiban Komite dan mengarah kepada unsur pidana,di sebut dengan Pungutan Liar (PUNGLI) ,” tandas M.Gunadi.(indri)
.