BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – Sangat di sayangkan sekali perlakuan yang di lakukan oknum karyawan PT. Federal internasional finance ( FIF Group) kepada konsumen bersikap sangat Arogan
Salah satu konsumen yg jadi korban atas nama ibu walsini Pekon sinar baru induk kecamatan Sukoharjo kabupaten pringsewu, oknum yang mengaku salah satu anggota karyawan di PT FIF group diketahui oknum tersebut atas nama (Toriko) pos FIF Kalirejo cabang kabupaten Pringsewu.
Oknum karyawan FIF group tersebut atas nama (Toriko) diketahui mendatangi Rumah Kediaman ibu walsini Disusun Sinarkumpul pada hari Sabtu,26/11/2022 oknum tersebut bertujuan datang untuk menagih angsuran kedua atas nama ibu walsini, namun kinerjanya tidak sesuai SOP dan cara berbahasanya yang kurang pas, tidak punya adap dan sopan santun.
Lebih mirisnya lagi, oknum yang di duga karyawan FIF group itu datang ke rumah kediaman ibu walsini mengeluarkan kata-kata yang sangat kotor dan keji, yang tidak seharusnya di ucapkanya,
Oknum karyawan FIF groub itu sampai mengeluarkan perkataan bahwa dia asli orang Lampung, jangan kan sama walsini/atau suaminya begal motor saja saya berani, saya gak takut dengan suami mu wartawan atau apa siapa pun di belakangnya saya tidak perduli, ucap ibu walsini pada wartawan ini.
Apapun alasan oknum karyawan FIF group tidak di benarkan dalam aturan dan undang undang. Apalagi sudah memakai ucapan atau ujaran kebencian Itu sama saja termasuk pidana harus di proses sesuai hukum yang berlaku, Tegasnya”
Senin, 28/11/2022
Ibu/atau orang tua walsini, sunarsih menambahkan, dia sudah keterlaluan mengeluarkan bahasa kotor pada anak perempuan yang masih di bawah umur, itu sangat di sayangkan sekali, apapun alasanya orang seperti itu sudah membuat kesalahan kepada keluarga saya, dan saya sebagai orang tua tidak terima dengan ucapan dia, imbuhnya”
Sangat di sayangkan jika oknum karyawan FIF group tersebut bekerja tidak sesuai dengan SOP, malah mengumbar kan bahasa yang kurang sopan seperti tidak mempunyai etika, adap dan sopan santun pada konsumen.
Ibu walsini menambahkan katanya kalau ada motornya dirumah mau dia bawa, seolah-olah akan dia tarik leasing, padahal angsuran belum lewat bulan, tapi kenapa bahasa bicara dia sangat arogan sekali pada konsumen, saya akan membuat laporan Pada Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kabupaten Pringsewu atas tindakan dan ucapan yang di ucapkan (Toriko) oknum karyawan FIF group tersebut.
Ancamannya pidana bagi perusahaan pembiayaan/ leasing yang telah melakukan penarikan paksa terhadap konsumen yang tertunggak ,maka pihak leasing sangsi pasal 368, pasal 365, KUHP ayat 2,3& 4 junto pasal 3. Dalam KUHP jelas di sebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan.
Jadi sudah jelas apabila mau ambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan. Kami berharap pihak kepolisian menyeriusi masalah ini ,”tegasnya”
(DIMAS MR*)