Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Way Kanan Dikabupaten Way Kanan

BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Pembangunan hukum melalui konsep Restorative justice telah digaungkan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan dengan secara resmi diresmikan Selasa 16 Nopember 2022 bertempat dirumah Restorative kampung lembasung kecamatan Blambangan Umpu.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr.Afrillianna Purba,.S.H,.MH meresmikan Restorative justice dikabupaten Way Kanan dihadiri Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto,S.H,.M.H,Wakil Bupati Way Kanan,Kadis Kesehatan,Dirt RS Zapa,Camat Umpu Semenguk dan Porkopimda,TNI ,Polri ,Kepala kampung Lembasung Helmi Ibrahim,S.E serta seluruh pemerintahan kampung setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan,Dr.Afrillianna Purba,.S.H,.MH . dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan hukum khususnya hukum pidana yang secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif di Negara kita khususnya di wilayah kabupaten Way Kanan.

Dengan diterapkannya program restoratif justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kanan juga diharapkan dapat meminimalisasi “over capacity” lembaga pemasyarakatan yang menjadi problem bagi lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Bahwa konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas azas “ultimum remidium” yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai perwujudan atas azas proporsionalitas serta azas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian permasalahan pidana. Oleh karena itu penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif justice dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan bagi kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya”, jelasnya

Wakil Bupati Way Kanan,Drs. Ali Rahman,MT Dalam sambutannya mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan beserta jajaran yang luar biasa dalam pembentukan Rumah Restorative Justice di kabupaten Way Kanan. Rumah Restorative Justice yang di Resmikan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat kabupaten Way Kanan.

“Saya juga perintahkan kepada seluruh Camat beserta jajaran agar turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan Rumah Restorative Justice ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing,” ucapnya lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto,S.H,.M.H Dalam sambutannya menjelaskan,Program Restoratif Justice yang diterapkan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan ini mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung Ri nomor 15 tahun 2020, yang mana di dalam peraturan tersebut diatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Pembentukan Rumah Restorative Justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana yang menjadi perbedaan pelaksanaan dalam penyelesaian perkara pidana ini adalah pemulihan keadaan, kembali ke keadaan semula sebelum tindak pidana itu terjadi, sehingga kehidupan harmonis dilingkungan masyarakat dapat pulih kembali.

Rumah Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat untuk kembali bersama-sama dengan penegak hukum khususnya jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada berkeadilan substantif.

Disamping itu pembentukan rumah restorative justice juga diharapkan menjadi suatu trobosan yang tepat karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai solusi alternatif pemecahan permasalahan penegakan hukum

Mengakhiri penjelasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan rasa terima kasihnya atas Pembentukan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Way Kanan. “Saya sangat berharap adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dan semua pihak yang terlibat, karena dukungan tersebut sangat berarti dalam percepatan Rumah Restorative Justice dapat berjalan sebagaimana dimaksud dan tujuannya, serta manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan”, pungkasnya.(Idris – Bedah Kasus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *