BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Sekelompok massa yang terdiri dari gabungan 5 Kampung di Kecamatan Pubian Lampung Tengah mengamuk dan membakar Mess karyawan di 3 lokasi.
Akibatnya dua unit mobil dan sejumlah mess karyawan dan gudang pupuk milik PT Gunung Aji terbakar.
Selain membakar sejumlah peralatan milik perusahaan perkebunan sawit tersebut, kawanan massa juga nyaris membakar dan menghakimi warga setempat, Sabtu (19/11/2022).
Atas kesigapan petugas warga yang juga disinyalir karyawan PT GAJ tersebut, sdr. JR berhasil dievakuasi ke Polres Lampung Tengah
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si,pada Minggu (20/11/2022).
Kapolres menjelaskan masyarakat 5 kampung tersebut yakni dari Kampung Gunung Aji, Gunung Raya, Negri Ratu dan Negri Kepayungan Kecamatan Pubian, menuntut pengembalian lahan milik PT. Gunung Aji Jaya yang terletak di Kampung Gunung Haji Kecamatan Pubian karena dinilai telah habis hak guna usaha (HGU), sejak tahun 2015.
Kapolres mengatakan, dilihat dari bukti administrasi, lahan perkebunan sawit tersebut masih milik PT GAJ.
“Secara legal, lahan masih merupakan milik PT. Gunung Aji Jaya, HGU telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2040 dengan luas 493,63 Ha dengan sertifikat sebanyak 10 sertifikat, ” ujarnya.
“Kami Polres Lampung Tengah, telah melakukan berbagai upaya mapping dan deteksi terhadap permasalahan yang muncul,”tambahnya.
Bahkan sejumlah personil polres Lamteng telah melakukan penggalangan terhadap pihak Perusahaan dan tokoh masyarakat serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam permasalahan tersebut.
“Sat Binmas Polres Lampung Tengah telah melakukan edukasi, sosialisasi terhadap warga dan mendorong Tomas, Toga dan Toda untuk memberikan pemahaman terhadap legalitas perusahaan serta himbauan untuk tidak melakukan tindakan- melanggar hukum,” kata Kapolres.
AKBP Doffie memaparkan bahwa dirinya bersama Bupati Lamteng telah melakukan upaya mediasi dan memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat tentang status HGU tersebut.
Bahwa, sambung Kapolres, HGU tersebut telah diperpanjang dan berlaku hingga tahun 2040, untuk itu Kapolres Lamteng AKBP Doffie mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan – tindakan yang diluar aturan atau melanggar hukum.
“Saat ini situasi aman terkendali, kami sudah menempatkan sejumlah personil Samapta untuk melaksanakan patroli prioritas di lingkungan PT. Gunung Aji Jaya dengan menempatkan personil Sat Brimobda di lokasi kantor dan areal perkebunan,” terangnya.
Sebelumnya, Polres Lamteng juga telah melaksanakan pengamanan terpadu bersama dengan TNI dan Satpol PP pada setiap kegiatan aksi unjuk rasa damai yang digelar oleh masyarakat sejak dari Kecamatan hingga ke Kabupaten.
Terakhir, pada Sabtu kemarin, masyarakat yang merasa kecewa atas lamanya respon dan belum adanya solusi, lalu melampiaskan kemarahan yang kemudian melakukan pengerusakan serta pembakaran terhadap aset Perusahaan PT. GAJ.
“Dalam hal ini, kami lakukan pengamanan dengan melibatkan pasukan TNI, Brimob dan di backup Polda Lampung untuk bersiaga di lokasi kejadian,” imbuhnya.
Dalam upaya penegakkan hukum, juga telah dilakukan upaya Represif oleh Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, dengan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi, untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, untuk menjaga situasi tetap kondusif saat ini pengamanan masih kami lakukan di lokasi. Mohon doa nya supaya persoalan ini segera selesai,”harapnya.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah aset Perusahan yang dirusak masa yakni berupa lima bangunan utama kantor PT. Gunung Aji Jaya, satu unit kendaraan roda empat, satu unit truck, bangunan gudang pupuk serta dua pos satpam, kerugian diperkirakan lebih kurang Rp. 3.350.000.000,- (tiga milliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Sampai dengan saat ini, situasi aman terkendali dan anggota masih stand by berjaga di lokasi,”pungkas AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya. (Jaini Hasim )