BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Berbekal nyanyian lima dari 18 orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku perusakan, pembakaran serta penjarahan di PT Gunung Aji Jaya (GAJ) Kecamatan Pubian setelah dilakukan pencocokan dan penyesuaian bukti yang ada, Tim gabungan Polres Lampung Tengah,Polda Lampung juga mengamankan seorang yang diduga bandar Narkoba.
Dari hasil keterangan lima orang tersebut, bahwa mereka mendapatkan barang haram berbentuk kristal putih memabukan itu dari seorang warga berinisial SF.
Keterangan tersebut langsung dikembangkan oleh Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah untuk memburu dan meringkus SF (35) warga Kampung Negri Ratu Kecamatan Pubian Lampung Tengah, Rabu (23/11/22) lalu.
Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan, bermula dari diamankannya 24 orang yang diduga pelaku perusakan dan pembakaran aset PT GAJ, 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 5 diantaranya urinenya positif mengandung amphetamine.
“Selanjutnya para pelaku dilakukan pemeriksaan, kami mendapati satu nama yang diduga sebagai pengecer barang haram tersebut (sabu-sabu),”kata AKP Yofi saat dikonkirmasi, pada Selasa (29/11/22).
Kemudian petugas gabungan Sat Res Narkoba, Tekab 308 Presisi Polres Lamteng dan Sat Samapta, dibawah pimpinan Kabag Ops Polres Lamteng Kompol H.D Pandiangan,SH.,MH langsung melakukan pengejaran dan penggerebekan terhadap SF (35) warga Kampung Negeri Ratu Kecamatan Pubian.
”Alhasil, pelaku berhasil diamankan saat sedang santai dirumahnya,”ujar AKP Yofi.
Dari hasil penggeledahan badan terhadap SF dan disekitar rumahnya.lanjut Kasat Narkoba “Kami menemukan 25 (dua puluh empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih di duga Narkotika jenis sabu, berat beserta bungkus 13,78 gram, 3 (tiga) bundel plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 ( tiga) buah skop terbuat dari pipet serta 2 (dua) buah kotak warna putih,” jelasnya.
Pelaku SF kemudian langsung digelandang ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
SF dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”demikian pungkasnya. (Red/BK).