Sosialisasi Penerapan Dan Pengaktifan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital Di Lingkungan Pemkab Pesibar

BEDAHKASUS.ID, Pesisir Barat – Krui, Rabu 23 November 2022

Bahwa Bupati Pesisir Barat yang diwakili oleh Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif S.H membuka secara resmi Sosialisasi Penerapan Dan Pengaktifan KTP Digital di Lingkungan Pemkab Pesibar Tahun 2022 yang bertempat di Aula Lamban Apung Kec. Pesisir Tengah.

Hadir dalam Sosialisasi tersebut, Plt. Sekda Pesisir Barat Ir.Jalaludin, MP, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Drs. Imam Habibudin, M.Si, Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs, Jhon Edwar. M. Pd, Para OPD terkait, Perwakilan Bank BNI, Bank BRI, Bank Lampung, Kepala Kantor BPJS, dan Ketua KPU Pesisir Barat, dan seluruh Peserta Sosialisasi.

Bupati Pesisir Barat dalam sambutannya yang diwakili oleh Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif S.H menyampaikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-EL adalah merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewajiban setiap penduduk untuk memilikinya, karena merupakan syarat dari berbagai urusan administrasi.

Di era teknologi informasi dan digitalisasi saat ini, kebanyakan masyarakat membutuhkan kemudahan untuk melakukan transaksi layanan publik dan masyarakat ingin kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi ketika sedang mengurus dokumen di kantor-kantor pelayanan publik.

Penerapan dan pengaktifan KTP digital oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Republik Indonesia dalam hal ini perpanjangan tangannya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Daerah bertujuan untuk lebih mempermudah masyarakat dalam transaksi pelayanan publik.

Selain itu manfaat identitas kependudukan digital untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan. sebab KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh Wilayah Negara Indonesia.

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap kemudahan dalam mengurus administrasi. berdasarkan peraturan menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan Blangko KTP serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital, dalam hal ini KTP digital dipandang perlu untuk diterapkan kepada masyarakat yang bertujuan untuk :

Pertama, penerapan tekonologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.

Kedua, meningkatkan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.

Ketiga, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital.

Keempat, mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autenfikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Semua itu berdasarkan pada satu tujuan utama yaitu untuk medukung program pembangunan melalui kemudahan masyarakat dalam transaksi layaan publik di era digitalisasi ini.(Rikki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *