BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Bejat ! Seorang ayah tidak bermoral, inisial EF (42) yang tega merudapaksa anak tirinya sendiri berhasil ditangkap jajaran Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah Polda Lampung di kediamannya. Selasa sore (6/12/22) sekira pukul 17.00 Wib.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku yang merupakan warga Kp. Sidodadi, Kec. Bandar Surabaya Kab. Lamteng tersebut dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2022.
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y.Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak korban T (15) masih duduk dibangku SMP hingga SMA.
Kapolsek mengatakan, kejadian berawal ketika ibu korban pergi ke Taiwan sejak tahun 2017 untuk bekerja karena ekonomi keluarga yang sangat minim, sehingga pelaku tidak kuat menahan nafsu bejatnya dan akhirnya merudapaksa anak tirinya hingga berulang kali.
Sejak itu, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsunya hampir setiap malam dan mengancam jika tidak dituruti maka korban akan putus sekolah.
“Korban yang sempat menolak tidak bisa berbuat apa-apa karena pelaku terus memaksa dengan cara memegang tangan korban,”kata Kapolsek saat dikonfirmasi,pada Rabu (7/12/22)
Pelaku sendiri, sambung Kapolsek saat itu masih status lajang kemudian menikah dengan ibu korban yang merupakan janda anak 1 dan dari pernikahannya, Ia dikaruniai 2 orang anak, yang pertama umur 10 tahun namun anak tersebut gagu/tunawicara serta anak yang kedua masih berumur 6 tahun,”jelasnya.
Karena sudah tidak tahan oleh perbuatan bejat pelaku, korban lalu memberanikan diri untuk menelfon ibunya yang bekerja di Taiwan dan menceritakan semua kejadian tersebut.
“Bak disambar petir atas apa yang dialami anak kandungnya, kemudian ibu korban langsung menghubungi kakaknya yang berada di Kota Metro dan meminta ia untuk menemui putrinya,”tambahnya.
Padahal, menurut ibu korban, selama ia bekerja di Taiwan selalu mengirim uang sebesar Rp.3 juta rupiah untuk memenuhi kebutuhan suami dan anak-anak mereka,”ujarnya.
Selanjutnya dengan didampingi paman korban, T melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Surabaya,pada Selasa (6/12/22) sekira pukul 15.00 Wib.
“Hanya hitungan jam, pelaku berhasil kami tangkap dikediamannya tanpa perlawanan,”tegasnya.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara,”demikian pungkasnya. ( Red/BK))