Camat Pantura Zhainal Abidin Akan Berikan Sanksi Pada Jupri kakon Kemilin

BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – Zainal Abidin camat Pantura Memberikan apresiasi Pada wartawan ini melalui chatting waatsaapp pribadi, terkait pemberitaan lambang negara Indonesia, pak camat memberikan tanggapan” terima kasih sudah mengingatkan insa Allah nanti akan saya ingatkan juga, perlu diperdalam pengetahuan wawasan tentang kebangsaan, ujarnya”

“Jika silaturahim ke kantor Pekon lain mohon dibantu ingatkan bang, termaksud kami dikantor kecamatan,
Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta, tutupnya Zainal Abidin Camat Pantura pada awak media.
Minggu,25 Desember 2022

Seperti berita yang sudah dimuat sebelumnya

Miris, Diduga Ka,Kon Kemilin Jupri Tak Mampu Anggarkan Pembelian Bendera Sebagai Lambang Negara Indonesia

Pringsewu – BedahKasus.id terlihat oleh kasat mata bendera Merah Putih Terlihat Robek, Berkibar Didepan Kantor Pekon Kemilin kecamatan pantura Kabupaten Pringsewu Lampung, Hal ini menjadi sorotan masyarakat yang melintas
Sabtu, 24 Desember 2022

Kondisi bendera kebangsaan Indonesia yang berkibar di halaman kantor Pekon terlihat robek, seperti tidak ter urus, mirisnya lagi terlihat tiang yang digunakan hanya sebatang bambu kecil yang sudah rapuk menepel pada papan plang Pekon, diduga dengan sengaja tidak diperhatikan/atau mengecilkan arti lambang negara tersebut.

Padahal kantor Pekon setiap hari Senin hingga Jum’at buka, namun aparatur Pekon Kemilin terkesan tidak memperhatikan kualitas bendera yang sudah seharusnya diganti dengan yang baru

Kepala pekon Sapri sekalipun diduga telah lalai menjadi kepala Pekon, dengan hal kecil seperti itupun tidak di memperhatikan, bendera sebuah lambang kebesaran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),

Tambah lagi didepan kantor Pekon dan sekelilingnya terlihat kumuh dan tak terawat, rumput yang sudah mulai tinggi juga merusak pemandangan.

Jupri kakon kemilin saat ditemui awak media dikediamannya menjawab,” selama saya manjadi kepala Pekon kurang lebih tiga tahun, belum bisa menganggarkan tiang bendera mas, karna anggarannya yang memang belum bisa dibagi, sekalipun harga bendera murah kalau uangnya gak ada mau bagaimana mas, kilahnya”

Imbuhnya”halaman kantor Pekon baru saja seminggu di pangkas kog sudah tinggi lagi ya, padahal baru seminggu itu di pangkas, tutupnya”

Aini yang kebetulan melintas mengatakan” Sebagai kepala Pekon seharusnya lebih bertanggung jawab dan memperhatikan bendera yang berkibar, Harus memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, Menurutnya, bendera merah putih adalah lambang negara kesatuan republik Indonesia,

Masih dengan orang yang sama, berharap bendera merah putih yang sudah robek segera diganti. Setidaknya untuk menghormati jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan dari penjajah.

“Generasi sekarang wajib menghormati jasa para pahlawan, salah satunya juga harus menghormati bendera merah putih, karena itu lambang negara kita tegasnya”

Hal senada disampaikan Yongki, yang Melihat kondisi bendera yang sudah robek, dia meminta cepat diganti. “Lebih baik tidak memasang bendera dari pada bendera rusak masih berkibar, pungkasnya.

(*DIMAS MR*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *