BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung bersama Forkopimda Kab. Lampung Tengah temui tokoh adat Pubian dan perwakilan masyarakat di Balai Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian, Kab. Lampung Tengah. Senin (5/12/22).
Pertemuan tersebut ditujukan untuk pemulihan Kamtibmas pasca di tetapkannya 18 tersangka, terkait aksi masa yang melakukan pengerusakan serta pembakaran aset milik PT. Gunung Aji Jaya (GAJ).
Pada kesempatan tersebut Polres Lampung Tengah, memberikan pemahaman tentang pokok permasalahan HGU Perusahaan PT. GAJ serta mengedukasi masyarakat demi terciptanya Kamtibmas di wilayah Pubian.
Polres Lampung Tengah, mengharapkan kerja sama dari semua pihak dalam merecovery dan normalisasi Kamtibmas pasca peristiwa tersebut.
Pertemuan dihadiri oleh 100 orang perwakilan masyarakat dari 6 kampung yang ada di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si mengatakan, sejak awal permasalahan ini terjadi pihak Kepolisian sudah melakukan upaya – upaya Preemtif, Preventif, hingga Represif.
Dalam penanganan masalah HGU ini, Polri berpegang pada asas hukum Ultimum Remedium, yang artinya penegakan hukum adalah upaya paling akhir.
Hal tersebut sudah dibuktikan dengan dilakukannya edukasi dan himbauan kepada para pihak dan melakukan mediasi secara berjenjang, mulai dari tingkat Kampung, tingkat Kecamatan maupun di tingkat Forkopimda Kab. Lampung Tengah.
“Namun justru direspon dengan provokasi yang semakin menjadi, yang akhirnya terjadilah pidana pembakaran, pengerusakan, penjarahan hingga penyerangan terhadap petugas,”jelasnya.
Menurutnya, saat itu pihaknya berhasil mengamankan 24 orang, namun hanya 18 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Hal tersebut dilakukan atas persesuaian bukti- bukti yang telah didapat.
Masalah pengerusakan, pembakaran serta penjarahan aset milik PT GAJ, sudah menjadi perhatian Nasional, dan Kapolda Lampung turun langsung untuk memantau penanganan permasalahan ini.
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menghimbau, untuk masyarakat yang belum kembali kerumah, agar dapat kembali kerumah masing – masing dan melakukan aktivitas seperti sedia kala.
Kapolres menghimbau agar para provokator yang menjadi aktor intelektual dari peristiwa pembakaran,pengerusakan,penjarahan dan penyerangan terhadap petugas dapat menyerahkan diri. Sehingga proses hukum yang berkeadilan dapat dilaksanakan secara profesional dan proporsional sebagai pertanggungjawaban mereka dimata hukum,”ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Tengah dalam hal ini mengatakan, tidak mungkin Forkopimda menyengsarakan masyarakat. Oleh karena itu, Forkopimda hadir saat ini untuk menjernihkan situasi yang Kamtibmas pasca kejadian tersebut.
Musa Ahmad mengatakan segala sesuatu di Negara ini semua sudah ada aturannya. Untuk itu, apapun yang diperbuat baik ucapan maupun tindakan jangan sampai melanggar hukum.
“Perbuatan maupun ucapan harus sesuai dengan aturan dan tidak merugikan orang lain, setiap tindakan harus benar dari segala aspek,”ujarnya.
Ia mengatakan, hal yang telah terjadi, menjadi catatan Pemkab Lampung Tengah. Bupati mengatakan, bagi masyarakat yang saat ini sedang berhadapan dengan hukum, pihaknya akan melakukan pendampingan.
Kedepannya, semoga Pemkab dan Forkopimda temukan jalan keluar yang terbaik untuk semua pihak.
“Pemkab bertindak objektif menyikapi hal ini,”kata Musa Ahmad.
Dan untuk masalah HGU PT. GAJ, lanjut Bupati, perlu disampaikan kembali bahwa pihaknya telah mengkaji dan memastikan bahwa pihak perusahaan telah memperpanjang HGU tersebut.
“HGU terbukti sudah diperpanjang dari tahun 2016,”tambahnya.
Sementara, salah seorang perwakilan masyarakat yang hadir bernama Edison mengatakan, pihaknya sepakat dengan apa yang telah disampaikan Forkopimda.
Menurut Edison, dia hanya menginginkan yang bukan berperan sebagai provokator tidak dilakukan penangkapan.
Dia juga mengatakan bahwa ada keterlibatan putranya saat aksi pelemparan namun hanya ikut-ikutan.
“Saya minta proses hukum yang berkeadilan untuk warga yang memang tidak terbukti bersalah,” demikian pungkasnya,”demikian pungkasnya. (Red/BK)