BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan menyerahkan Remisi (Pengurangan Masa Pidana) kepada 02 Orang Narapidana beragama Nasrani yang memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2022 di Aula Dr.Sahardjo Lapas Way Kanan. Minggu(25/12/2022)
Narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan yaitu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022. Syarat diantaranya yaitu telah menjalani enam bulan masa pidana, mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik selama berada di dalam Lapas. Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Syarpani.
“Sebanyak 02 orang narapidana yang mendapatkan Remisi Natal di Lapas Way Kanan, mereka berkelakuan baik dan pro aktif dalam program pembinaan.” ujar Syarpani
Syarpani menambah untuk lama remisi beragam, tergantung lama menjalani pidana.
“Untuk lama Remisi Khusus yang diberikan beragam, narapidana yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh Remisi 15 hari. Sementara narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga memperoleh remisi 1 bulan, sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh 1 bulan 15 hari, serta pada tahun keenam dan seterusnya mendapat 2 bulan.” ungkap Syarpani
Pemberian remisi tersebut dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Sementara itu, menurut Ketua RSM Yayasan Indonesia Bangkit dan Bersinar wilayah Lampung Utara, Pendeta Markus Sukamto menyampaikan bahwa narapidana nasrani Lapas Way Kanan selalu aktif mengikuti program pembinaan yang diberikan.
“Perayaan natal dan pemberian remisi sudah selayaknya diberikan kepada mereka, kami rutin memberikan pelayanan selama 2 kali dalam seminggu di Lapas Way Kanan, warga binaan nasrani semuanya antusias dan aktif mengikuti program pembinaan seperti kebaktian dan kegiatan rohani lainnya” ungkap Markus.(Idris – Bedah Kasus)