BEDAHKASUS.ID, Lampung Utara – Memberikan warning di setiap pelaksanaan pekerjaan Preservasi Jalan . Penyelenggara jalan berkewajiban memasang tanda peringatan atau rambu – rambu,demi untuk kelancaran lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan.
Berbeda dengan pekerjaan konstruksi yang saat ini masih berjalan di kerjakan pihak ke 3 Kontraktor ,yang di percayakan Direktorat Jenderal Bina Marga PUPR BPJN Wilayah II Propinsi Lampung PPK. 2.5 dalam kegiatan pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan.
Ruas Terabanggi Besar Bukit Kemuning di kerjakan Kontraktor di duga tidaklah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).Pada pekerjaan tambal sulam di ruas tersebut.
Bekas patching – patching yang di lubang- lubang oleh pihak pekerja, tampa ada tanda khusus peringatan untuk pengguna jalan , hingga berdampak rawannya kecelakaan di ruas tersebut.
“Bahkan ada korban jiwa yang meninggal dunia,akibat dari perbuatan penyelenggara jalan,yang tidak patuh,taat dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana peraturan perundang-undangan di dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan.
Dengan adanya dugaan sewenang-wenang penyelenggara jalan tidak memasang tanda rambu – rambu ternyata bisa di pidanakan sesuai UU No: 22 Tahun 2009 Pasal 273 menyebutkan.
Ketentuan pada ayat setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak dan dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan atau barang,dapat di pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Ketentuan pada ayat (2) menyebutkan pada perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000. 000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia,pelaku dapat
di pidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Sementara di dalam ketentuan Pasal 274 pada ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1. dipidana dengan penjara paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000, 00 (dua uluh empat juta rupiah).
Sementara ketentuan di ayat 2. Ketentuan ancaman pidana sebagaimana di maksud
di ayat 1. berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud.(Indri)