Hering GAM dan FORKOPIMDA Menghasilkan””SKB””untuk menghentikan Angkutan “”Batu Bara”” Overlooding.

BEDAHKASUS.ID, Lampung Utara – Mengukir satu sejarah baru Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Lampung Utara yang akan terbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) FORKOPIMDA . Atas tindak lanjutnya di dalam surat pengaduan Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM).

Terkait dengan pembangkangan kendaraan truk-truk besar angkutan batu bara dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung,yang beraktivitas pada siang hari maupun pada malam hari,melewati jalan umum,baik jalan Nasional,jalan Propinsi dan jalan Daerah di Wilayah Lampung,dengan bobot kapasitas muatan Overlaoding.

Hering GAM bersama FORKOPIMDA Plus , di pimpin langsung oleh Wansori,SH Ketua DPRD Lampung Utara dan dihadiri segenap unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Lampung Utara.

Antaranya Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Komandan Kodim 0412 Lampung Utara Andi Sultan, Kakimal yang di wakili Heri , Muhkzan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara,Robby-SubDenpom Lampung Utara.

Turut pula hadir dikesempatan hering GAM beberapa instansi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah Lampung Utara,yakni Kadis PUPR di Wakili Sekretaris PUPR.

Kepala Dinas Perdagangan,Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kasat Sat-Pol PP Lampung Utara Kepala Badan BPPRD dan 6 (enam) perwakilan (GAM) pada hari, Jum’at 14 Januari 2023.

Pada kesempatan sesuai dari memimpin rapat koordinasi FORKOPIMDA Wansori,SH Ketua DPRD Lampung Utara, mengatakan di dalam hasil keputusan akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang tindak lanjut SE Gubernur Lampung.

Dalam hal tersebut dijelaskan untuk lajunya angkutan batu bara yang dibolehkan untuk melewati jalan umum, baik jalan Nasional maupun jalan Provinsi,jalan Nasional hanya memakai truk-truk biasa dan sedang atau dump-truk dengan beban volume berat 8 (delapan) ton,” tegas Wansori.

Demikian pula disambung AKBP Kurniawan Kapolres Lampung Utara mengatakan, bila kendaraan angkutan batu bara yang masih melanggar setelah SKB di terbitkan.

Maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku ,” ungkap Kurniawan Ismail secara singkat.

Sementara di tempat yang sama Mintaria Gunadi Sekretaris Jenderal Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM). Menyampaikan ucapan terima kasih dan merasa sangat puas atas hasil hering kali ini bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Lampung Utara.

Semoga terbitnya SKB tindak lanjut dari SE Gubernur Lampung,dispensasi (pembiaran) para oknum yang memberikan kelonggaran dengan angkutan batu bara, dapat terhenti.

Kemudian angkutan barang dan batu bara yang melalui jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera dapat mentaati butir – butir SKB FORKOPIMDA dan SE Gubernur Lampung oleh semua pihak,” tandas Gunadi.

Sebagai landasan dari rujukan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045-2 /0228/V.13/2022.Sehingga dapat melahirkan SKB FORKOPIMDA Lampung Utara.

Aebagaimana rujukan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia No : 38 Tahun 2004 tentang Jalan Infrastruktur Jalan.

Selanjutnya Undang- Undang No: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian Gubernur Lampung telah menerbitkan ” Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor : 19 tahun 2014 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus -Angkutan Hasil Tambang & Hasil Perusahaan Perkebunan.

Larangan di dalam SE Gubernur Lampung tersebut sesuai dengan Perda/19/2014 di
Pasal 3. Ayat (1) Muatan Sumbu Terberat (MST) ruas jalan umum adalah 8 (delapan) ton.Ayat (2) Kendaraan yang diperbolehkan memasuki jalan umum , yaitu kendaraan
angkutan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) paling tinggi 8 (delapan) ton.

Pasal 4 ayat (1) Kendaraan angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan dilarang melewati jalan umum di dalam hal larangan di sebutkan pada ayat 1 tersebut bila melebihi dari ukuran sebagai berikut :
a. memiliki Muatan Sumbu Terberat (MST) di atas 8 (delapan) ton ; b. memiliki ukuran Iebar tidak melebihi 2100 (dua ribu seratus milimeter). Ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter , ukuran
paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter ; dan/ atau c. konvoi kendaraan angkutan hasil produksi pertambangan
dan perkebunan (dari huruf a sampai c di maksud di larang melalui jalan umum).

Kemudian pada ayat (2) Hasil produksi perlambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah batu bara, bijih besi dan zirkon.

Selanjutnya ayat (3) berbunyi bila dari hasil produksi perkebunan sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) adalah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, karet, tebu dan ubi kayu.Ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk kendaraan angkutan : a. hasil hutan ; b. material bangunan; dan c. sembilan bahan pokok.

Seterusnya pada Pasal 5. Ayat (1) Hasil pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.Ayat (2) yang sudah berupa kemasan yang di tujukan untuk keperluan rumah tangga dapat diangkut melalui jalan umum tetapi dengan pembatasan tonase sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3).

Lebih lanjut Ayat (2) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hasil perkebunan rakyat ataupun melaksanakan kemitraan dengan perusahaan perkebunan , dapat di angkut melalui jalan umum dengan pembatasan tonase sesuai dengan kemampuan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (indri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *