Kakon Antar Brak Diduga Ugal-ugalan Berhentikan Sekdes, Tanpa Alasan

BEDAHKASUS.ID, Tanggamus – Kepala pekon antar berak kecamatan limau kabupaten Tanggamus ugal-ugalan berhentikan sekertaris desa (sekdes) antar brak secara sepihak, Diduga adanya permainan politik dalam ruang lingkup jabatan kakon antar brak, sehingga dengan cepat memberhentikan sekdes secara ugal-ugalan.

Rabu 11 Januari 2023

Adapun cara pemberhentian sekertaris desa yang dilakukan kakon antar berak vindra diduga menerobos Prosedur aturan pemerintah yang ada, disampaikan langsung oleh Deheki sekertaris desa yang katanya sudah diberhentikan,”saya diberhentikan dengan cara ugal-ugalan, selama seminggu bisa datang tiga kali surat peringatan (SP) itu sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada, selama ini saya tidak pernah membuat surat pengunduran diri yang mengatakan saya mundur dari jabatan saya sebagai sekertaris desa (pekon) antar berak.

 

Adapun pernyataan sekertaris yang baru, Nova Dwi S,Pd menjelaskan pada awak media,”ya benar pak deheki sudah tidak lagi menjadi sekertari desa di pekon antar brak ini, dia sudah diberhentikan oleh ibu kakon, karena selama tiga bulan tidak pernah masuk kantor sesuai dengan topoksinya, ya selama tiga bulan itu tidak pernah ngantor makanya kita buatkan surat peringatan dan surat pemberhentian langsung, “ujarnya

 

Lanjut sekertaris desa yang lama, ”
saya difitnah kalau begitu mas, selama saya menjadi sekdes sudah sangat disiplin sesuai sumpah jabatan saya, itu jelas dan saya siap melaporkan jika ada rekaman suaranya Bu sekdes yang baru mengatakan saya pernah tidak masuk kantor selama tiga bulan lamanya, itu fitnah mas dan saya bener-bener siap bicara dengan sekdes yang baru (Nova)

Masih dengan orang yang sama, “saya terakhir mengambil hak saya atau gajih saya itu dibulan Agustus 2021 artinya sampai hari ini apa yang seharusnya menjadi hak saya di ambil sekdes yang baru, karna saya tidak pernah membuat surat pengunduran diri dari jabatan saya sebagai sekertaris desa, dan jika nanti terbukti maka saya akan meminta hak gajih saya yang sudah dialihkan ke sekdes yang baru. Pungkasnya

(*DIMAS -Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *