BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – Adanya dugaan praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak sekolah dan juga ketua komite di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Pringsewu mendapat perhatian khusus dari Maulana M Lahudin, SE. MSi.
Ketua komisi empat DPRD kabupaten Pringsewu, Maulana angkat bicara dengan beredarnya pemberitaan media cetak maupun online adanya indikasi pungutan liar yang terjadi disekolah Menengah pertama (SMP) 2 Pringsewu.
Ketua komisi empat Maulana M Lahudin SE MSi menegaskan”Sesuai peraturan permendikbud, (PP) perpres semua sudah di atur mana yang di boleh kan mana yang di larang maka terkait hal tersebut sebagai ketua komisi IV mempertanyakan apakah pungutan iuran apapun namanya bertentangan atau tidak, tentu kami berharap kpd Kepala sekolah Komite untuk menjungjung tinggi aturan tersebut lebih berhati hati karna jika nanti dinilai melanggar, tentu ada sangsi nya baik sosial maupun secara hukum, tegasnya
Kami meminta kepada kadis pendidikan untuk full-up apa yg terjadi di semua sekolah agar memastikan semua berjalan sesuai aturan, pungkasnya”
(*DIMAS MR – TIM*)