Percakapan Voice Note Ketua Adepsi Pringsewu Jadi Polemik Dimedia Cetak Dan Online Sekabupaten Pringsewu

BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – Bedahkasus.id. Pasca beredarnya voice note ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kabupaten Pringsewu yang menyebut beberapa pimpinan instansi pemerintah di catut terkait pengadaan perpustakaan, dinas pemberdayaan masyarakat dan pekon PMD, serta inspektorat beri penjelasan.

Sekertaris dinas pemberdayaan masyarakat dan pekon (PMD) Tri haryono Mengatakan terkait pengadaan perpustakaan digital yang di laksanakan pemerintah pekon memang benar sudah berkoordinasi dan konsultasi dengan dinas PMD.

Akan tetapi Kembali lagi ke pekon Masing masing mampu atau tidak untuk menganggarkan perpustakaan di digital, sepanjang ada dalam prioritas penggunaan dana desa namun harus berdasarkan kewenangan pekon” ujar Tri haryono saat di hubungi wartawan ini. Selasa 24/1/2023

“Yang pasti harus sesuai dengan Kebutuhan dan kemampuan keuangan pekon, dan dimusyawarahkan serta dibahas di Pekon. “ungkapnya.

Ia juga menambahkan nantinya akan kita evaluasi bagi pekon yang sudah menganggarkan perpustakaan digital, setelah berkoordinasi dengan inspektorat dan camat, tidak maksa maksa harus ngambil perpustakaan digital itu kewenangan dan kemampuan pekon” ucap Tri haryono.

Sementara itu Andi Purwanto, Inspektur Inspektorat Pringsewu membantah dirinya terlibat memback-up kegiatan perpustakaan digital seperti yang disebut-sebut oleh Ketua Apdesi Abidin dalam sebaran voice note WhatsApp.

” Kami tidak pernah ada komunikasi dengan Abidin, tidak ada kami bekingi ataupun berkordinasi kegiatan tersebut, jangan sampai ucapan dia (Abidin-red) kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik,” sebut Andi,

Lanjutnya Andi menuturkan segala kegiatan anggaran dari Dana Desa, Inspektorat tugasnya hanya melakukan audit, setelah kegiatan terlaksana dengan menyesuaikan aturan yang ada.

“Kalau kami tugasnya di akhir dengan melakukan audit, bukan didepan kegiatan baru mau dimulai, juga kami lakukan audit sesuai dengan aturan yang berlaku, dan apabila kegiatan itu dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan maka kami minta untuk adanya pengembalian,” jelasnya.

(*DIMAS MR*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *