Polemik Ketua Apdesi Pringsewu, Gindha Ansori, SH.MH. Angkat Bicara

BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – Bedahkasus.id Praktisi dan akademisi hukum Lampung Gindha Ansori, SH.MH. angkat bicara, terkait polemik Ketua Apdesi Pringsewu, sebagaimana statemen Gindha Ansori sebelumnya bahwa voice note yang beredar tersebut dapat menjadi petunjuk bahwa telah terjadi persoalan, masuk dalam suatu rumusan tindak pidana sebagaimana undang-undang ITE.

Dan benar saja kajian yang Gindha sampaikan, selaras dengan fakta dimana Polda Lampung telah menerima laporan dari rekan-rekan Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu, berdasakan,STTLP/40/I/2023/SPKT/Polda Lampung, tanggal 27 januari 2023 disebutkan telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, Pasal 45 ayat 2 JO Pasal 28 Ayat 2 SUB Pasal 45 B JO Pasal 29,” ungkap Gindha Ansori Wayka SH.MH.

Dikatakan hal ini mementahkan asumsi dan persepsi yang menjadi asumsi pribadi dari Ketua Apdesi Pringsewu dan sekaligus menjawab apa yang menjadi pendapat IN bahwa mau laporan dimanapun tidak akan ditanggapi oleh penegak hukum karena voice note tersebut dianggap keduanya tidak mengandung unsur ITE

Dalam menanggapi apakah masuk ranah hukum atau tidak, merupakan kewenangan penegak hukum dan tidak mungkin Polda Lampung menerima laporan tersebut jika tidak memenuhi unsur karena sebelum laporan diterima dilakukan gelar perkara terlebih dahulu,”ujarnya.

Minimal ada beberapa kalimat yang mengandung unsur misalkan soal serbu wartawan atau perang serta mempertentangkan wartawan dengan para kepala pekon, kasatreskrim, PMD dan inspektorat.

Dengan voice note tersebut bahwa diduga ada usaha atau uoaya mempertentangkan suatu kelompok dengan kelompok lain yang berisi konten sebagaimana Pasal 45 ayat 2 JO Pasal 28 Ayat 2 SUB Pasal 45 B JO Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik,”ucapnya.

Perlu Ketua Apdesi Pringsewu dan masyarakat ketahui bahwa terkait suatu peristiwa hukum, seseorang tidak dapat menggunakan persepsi dan asumsi diri sendiri bahwa suatu peristiwa dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana karena hukum mempunyai cara dan mekanisme sendiri dalam menyelesaikan suatu peristiwa hukum yang dilakukan oleh subjek hukum dalam sebuah negara hukum,”pungkasnya.

(*DIMAS MR-TIM*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *