BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah –
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus satu dari dua DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Simpang Terbanggi Besar, Lampung Tengah dengan korban sopir truck.
AW (27) seorang pengangguran warga Kampung Terbanggi Besar yang masuk dalam radar pencarian petugas tersebut, berhasil ditangkap saat berada di wilayah PT. 31 Terbanggi Besar,Lampung Tengah tanpa perlawanan. Senin (23/1/23).
Beberapa waktu sebelumnya, sempat viral dimedia sosial (Tik tok), dua orang sopir truck AN dan KS asal Kota Bumi Lampung Utara, keduanya melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar, pada Rabu (11/1/23) dini hari .
Kepada petugas, kedua pengemudi truck tersebut melaporkan telah menjadi korban aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan saat perjalanan dari Kota Bumi menuju Jakarta membawa muatan buah melon. Tiba-tiba truck yang dikemudikannya dihadang oleh tiga orang pelaku. Lalu para pelaku membuka pintu dan mencabut kunci mobil tersebut.
Kemudian pelaku memukul dada sebelah kiri korban dan mengancam “Bawa sini dompet kamu, kalau gak kamu kasih, saya tujah nanti kamu,”kata korban.
Karena takut, akhirnya pelaku berhasil merebut dompet korban yang berisikan uang tunai Rp.2000.000.- (dua juta rupiah ) dan ketiga pelaku tersebut, pergi masuk kedalam kebun pisang.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana,S.H.,S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K, M.Si.
Kapolsek mengatakan bahwa AW ditangkap, setelah sebelumnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Terbanggi Besar melakukan penangkapan terhadap RL (35) warga Kp. Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
“Dari hasil pengembangan RL, kami berhasil meringkus AW di kawasan PT. 31 Terbanggi Besar dan untuk satu pelaku lain yakni FI, masih dalam pengejaran petugas,”jelasnya.
Kapolsek mengimbau kepada pelaku yang belum tertangkap, agar segera menyerahkan diri, apabila tidak ingin ditindak tegas oleh petugas.
Kemudian,untuk para pelaku yang masih menjalankan aksi kejahatan dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat khusunya bagi pengemudi yang melintas di Simpang Terbanggi Besar, segera hentikan tindakannya !
“Sebelum langkahnya dihentikan oleh petugas, lebih baik berhenti sendiri dan bertobat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan pasal 365 KHUPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara,”demikian pungkasnya. (jaini)