BEDAHKASUS.ID. Way Kanan – Kodim 0427/Way kanan mengikuti Sosialisasi Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi Militer TA. 2023 dari Denpom II/3 Lampung.
Dalam keterangan resmi Penerangan Kodim, selesai melaksanakan upacara bulanan di lanjutkan Sosialisasi Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi dari Polisi Militer dengan tema, “Waspada Wira Lembing 2023”, di ikuti seluruh Prajurit di aula Makodim 0427/Way kanan Selasa, 17 Januari 2023.
Sedangkan ketua tim Sosialisasi
Wadan Denpom II/3 Lampung Mayor Cpm Haryadi Budaya Pela, beserta tim dan di hadiri para Pasi Kodim, para Danramil, serta para Babinsa.
Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi Militer ini bertujuan untuk menciptakan dan memelihara kondisi disiplin, tertib hukum dan mencegah serta menekan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit.
Danramil 427-06/Baradatu Kapten Arh Sulaiman mewakili Dandim 0427/Way kanan, Letkol Inf Letkol Inf Charluly Rudi Jatmiko, menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada Denpom II/3 Lampung yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, mudah-mudahan dengan kegiatan ini akan memperkecil pelangggaran yang dilakukan oleh anggota.
“Kepada seluruh peserta Sosialisasi untuk manfaatkan kegiatan ini sebaik-baiknya guna menambah wawasan dan pengetahuan. Buka wawasan melalui kegiatan Sosialisasi ini agar kita dapat lebih mengerti dampak dari proses hukum itu sangatlah panjang, untuk itu jika ada yang belum dimengerti tanyakan,“ ucap Sulaiman.
Sementara itu Wadan Denpom II/3 Lampung, Mayor Cpm Haryadi Budaya Pela, menyampaikan dengan Sosialisasi ini diharapkan Prajurit yang ada di Kodim 0427/Way kanan memahami tentang Undang-Undang (UU) dan peraturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
“Perintah langsung dari Bapak KASAD dan Bapak Puspomad, berpesan agar ditahun 2023 ini untuk semua Prajurit TNI, tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran serta harus menyayangi keluarga, dan ingatkan keluarga juga agar tidak melakukan pelanggaran,” Tambahnya.
Usai pelaksanaan sosialisasi kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan baik pribadi maupun dinas.(Idris – Bedah Kasus)