Bawaslu Akan Menindak Tegas Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Patarlih)

BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – Bedahkasus.id Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pringsewu, akan menindak tegas Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih), terkait pelanggaran proses pencocokan penelitian (Coklit) yang bekerja tidak profesional.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi mengatakan, jajarannya mulai dari Panwascam hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pengawasan secara melekat sampai tanggal 19 Februari 2023.

“Sebanyak 1.207 petugas Pantarlih yang tersebar di 131 Kelurahan dan Pekon kita awasi. Apabila tidak bekerja secara profesional akan kita tindak,” ujar Fajar, saat dikonfirmasi bedahkasus.id Selasa (21/2/2023).

Dari hasil pengawasan, ditemukan 47 Pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan SK. Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang telah meninggal, tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 Tahun. Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari mengumpulkan suara,

Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit, Pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video visual dan Pantarlih tidak mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit ke dalam bentuk Model A-Laporan Hasil Coklit.

“Kami mengingatkan KPU beserta jajarannya sampai petugas Pantarlih, untuk bekerja secara profesional sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” imbahnya.

Fajar menyatakan, salah satu bukti Pantarlih melakukan pekerjaannya dengan benar adalah setelah melakukan coklit. Mereka juga memasang stiker di rumah warga sebagai tanda bukti sudah dicoklit.

Fajar mengimbau kepada seluruh PKD agar melakukan uji petik ke warga terkait proses coklit tersebut. Mereka diinstruksikanmencatat data dan melakukan pengecekan ulang terkait proses coklitnya.

“Harap kami, Pemilu yang digelar tahun depan dapat berjalan lancar. Seluruh warga yang sudah memenuhi syarat bisa ikut memilih,” kata Fajar.

Fajar juga berharap masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam coklit tersebut. Sesuai tahapan, proses coklit berlangsung dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret mendatang.

“Prosesnya, Pantarlih akan mendatangi masing-masing rumah warga untuk melakukan pendataan calon pemilih,” pungkasnya.

(*DIMAS MR*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *